Said Iqbal Sikat PT Pos: Tuntaskan Penataan Status Mitra, Sidak ke Kantor Pasar Baru
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ketegangan antara serikat buruh dan BUMN sektor logistik memanas ketika Presiden KSPI Said Iqbal mengumumkan rencana inspeksi mendadak ke kantor PT Pos Indonesia di Pasar Baru, Jakarta. Aksi tegas ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (14/10) pukul 11.00 WIB, membawa serta unsur Kementerian Ketenagakerjaan untuk menagih kepastian hukum bagi para pekerja.
Langkah ini bukan sekadar formalitas. Said Iqbal secara terbuka meminta PT Pos memperjelas status hubungan kerja para pekerjanya, terutama mereka yang selama ini berstatus sebagai mitra. Ia menilai kepastian hukum tersebut esensial agar hak-hak para buruh terlindungi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tuntutan ini berakar dari pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing. Said mendesak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR. UU tersebut membatasi alih daya hanya untuk empat bidang penunjang, yaitu kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering.
Said menolak keras narasi bahwa pembatasan ini akan memicu PHK massal. Baginya, selama kebutuhan produksi ada, perusahaan wajib menata hubungan kerja, bukan menghilangkan pekerjaan. Ia berargumen bahwa kenaikan upah minimum harus diimbangi peningkatan produktivitas dan efisiensi biaya operasional perusahaan.
KSPI dan Partai Buruh kini bersiap menggelar aksi bergelombang di berbagai daerah pada 15-30 Oktober 2026. Aksi ini bertujuan mengawal dua tuntutan utama, yakni kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen dan penyesuaian aturan pesangon. Mereka melihat momentum disahkannya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai pintu masuk utama untuk memperbaiki nasib buruh Indonesia.
Analisis Redaksi
Perubahan kebijakan outsourcing menciptakan dilema klasik di badan usaha milik negara. Di satu sisi, PT Pos harus merapikan struktur hukum yang abu-abu agar sesuai dengan amanat UU baru. Di sisi lain, ada kekhawatiran akan lonjakan biaya operasional jika seluruh pekerja mitra dikonversi menjadi pegawai tetap. Proses sinkronisasi antarpasal yang masih memakan waktu hingga sebulan menjadi celah di mana ketidaktahuan regulasi masih bisa terjadi di lapangan.
Langkah Sidak yang melibatkan Kemenaker merupakan sinyal strategis untuk membangun preseden hukum yang mengikat. Bagi Said Iqbal, ini adalah momen untuk menegaskan bahwa tidak ada kekebalan bagi BUMN di depan hukum ketenagakerjaan. Tekanan dari bawah melalui aksi bergelombang akan memaksa manajemen PT Pos dan pemerintah pusat untuk mempercepat finalisasi aturan turunan agar konflik buruh di sektor logistik negara tidak memanjang.