KSPI Desak Menteri Yassierli Cabut Aturan Pesangon Setengah Gaji

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Sumber: CNN Ekonomi
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

KSPI Desak Menteri Yassierli Cabut Aturan Pesangon Setengah Gaji
BAGIKAN:

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merangkap Ketua Partai Buruh, menggertak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mencabut ketentuan pesangon separuh ketentuan dalam peraturan pelaksana. Ia menuntut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. "Tidak boleh lagi membayar pesangon 0,5 kali, tapi paling sedikit satu kali," tegas Said dalam keterangan resmi pada Selasa (13/10). Tekanan ini datang tepat setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang menuntut penyesuaian aturan turunan secara cepat.

Inti desakan KSPI bukan hanya soal angka, melainkan pembatasan keras terhadap praktik alih daya atau outsourcing. Undang-undang baru telah membatasi penggunaan tenaga alih daya hanya pada empat kategori penunjang: katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Said mendesak aturan pelaksana disesuaikan agar sejalan dengan batasan tersebut. Menurutnya, status hubungan kerja harus diperjelas agar pekerja tidak lagi tertangkap di antara hak dan kewajiban yang kabur akibat kontrak kerja berganti-ganti.

Isu ini melebar ke sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Said menyoroti khusus penggunaan status 'mitra' di PT Pos Indonesia. Ia telah menjadwalkan inspeksi mendadak bersama Kementerian Ketenagakerjaan ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10). "Saya ingin memberikan contoh, BUMN harus tunduk pada undang-undang," ujarnya. Langkah inspektif ini menjadi sinyal keras bahwa aturan main baru tidak boleh diabaikan oleh perusahaan pelat merah.

Dalam waktu bersamaan, KSPI memasang target ambisius untuk penetapan upah minimum 2027. Mereka mengusulkan kenaikan 7,5-9,5 persen dan meminta pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 1 November 2026. Said menekankan bahwa upah sektoral harus lebih tinggi dari upah umum. Ia juga menyerukan agar Gubernur Jawa Barat menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa upah minimum sektoral, sekaligus menghormati rekomendasi Dewan Pengupahan daerah.

Bertindak sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said menyadari kekuatan tawar-menawar buruh datang dari jalan. KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi mulai 15 hingga 30 Oktober 2026. Aksi ini diarahkan ke pemerintah daerah untuk mengawal penetapan upah. "Buruh akan berjuang. Ada aksi-aksi di bulan Oktober ini," kata Said. Tekanan massa ini menjadi pendamping hukum bagi tuntutan revisi regulasi yang masih menggantung.

Analisis Redaksi

Revisi pesangon dari 0,5 menjadi 1 kali ketentuan adalah titik kritis perlindungan sosial. Angka 0,5 kali dalam PP 35/2021 sering dianggap diskriminatif bagi pekerja kontrak yang telah lama bekerja. Penyatuan standar pesangon di bawah UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan mengubah kalkulasi biaya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi perusahaan. Bagi pemberi kerja, ini berarti perencanaan finansial jangka panjang harus memperhitungkan bobot biaya pemutusan yang lebih berat.

Desakan pembatasan outsourcing ke empat sektor penunjang mengubah lanskap industri secara struktural. Sektor manufaktur dan jasa yang sebelumnya mengandalkan fleksibilitas tenaga alih daya akan dipaksa merekrut pegawai tetap atau merestrukturisasi model bisnis. Transisi ini tidak akan mulus; akan ada gesekan antara efisiensi korporasi dan kepastian kerja buruh. Pemerintah dituntut bergerak cepat menerbitkan aturan turunan sebelum Oktober 2026 berakhir, atau kekosongan hukum akan memicu konflik industri yang lebih luas.

Aksi di 38 provinsi menunjukkan konsolidasi politik buruh yang sangat terorganisir. Penggunaan mekanisme inspeksi langsung ke BUMN oleh otoritas ketenagakerjaan menandakan era pengawasan yang lebih ketat. Jika pemerintah lambat merespons, potensi gelombang aksi susulan meningkat. Stabilitas pasar kerja menjadi taruhan langsung dari seberapa cepat Yassierli menerbitkan PP pengganti sesuai amanat UU baru.

Meow! Tanya Nesi!
😸