Telkom University Bantah Dendam Pribadi Jadi Motif Bullying Api di Asrama
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Telkom University membantah keras adanya motif dendam pribadi dalam kasus perundungan api yang menimpa mahasiswa barunya. Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni, Ratri Wahyuningtyas, menyatakan bahwa pelaku dan korban merupakan sesama mahasiswa baru yang belum memiliki riwayat interaksi sebelumnya.
Dalam konferensi pers daring pada Minggu (11/10), Ratri menjelaskan bahwa kedua pihak baru saling mengenal saat mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB). Mereka tinggal di asrama putra yang sama sehingga intensitas pertemuan meningkat drastis dalam waktu singkat. "Motif dendam tidak ada... Memang tidak ada histori jejak rekam," tegas Ratri mengenai latar belakang hubungan antar-mahasiswa tersebut.
Kronologi peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat (9/10) di lingkungan asrama kampus. Video viral memperlihatkan seorang mahasiswa telanjang dada mengarahkan semprotan pengharum ruangan yang dipantik korek api ke wajah temannya. Aksi ancaman dengan cairan mudah terbakar ini terekam jelas dan menyebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik atas keselamatan mahasiswa di bawah naungan institusi pendidikan tinggi tersebut.
Pihak kampus mengklaim telah melakukan pemeriksaan terperinci namun menolak membuka seluruh hasilnya kepada publik demi proses internal. Fokus utama manajemen saat ini adalah menjamin keselamatan fisik dan mental korban. Ratri menegaskan pemisahan tempat tinggal antara pelaku dan korban dilakukan segera setelah insiden terdeteksi untuk mencegah eskalasi konflik lebih lanjut.
Sanksi disiplin pun telah dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi awal. Satu mahasiswa diberhentikan atau mendapat status drop out (DO) sebagai hukuman berat, sementara satu lainnya menerima sanksi sedang. Detail peran spesifik masing-masing tersangka masih dirahasiakan, meski tindakan pemisahan area asrama disertai pendampingan senior resident telah diterapkan guna menjaga stabilitas psikologis semua pihak terkait.
Analisis Redaksi
Bantahan resmi rektorat terhadap narasi "dendam pribadi" justru memunculkan pertanyaan mendasar tentang pemicu sesungguhnya jika bukan karena sejarah lama. Ketika dua individu tanpa ikatan masa lalu tiba-tiba melakukan kekerasan ekstrem dalam hitungan hari selama PKKMB, faktor tekanan hierarki kakak-adik atau budaya senioritas toksik menjadi hipotesis logis yang layak didalami independen oleh polisi. Penutupan informasi kronologi lengkap oleh kampus berpotensi menghambat transparansi akuntabilitas publik.
Keputusan menjatuhkan sanksi DO kepada satu orang menunjukkan keseriusan administratif, namun hukum pidana tetap harus berjalan terpisah dari sanksi akademik. Publik perlu waspada agar kasus ini tidak tenggelam sebagai sekadar pelanggaran tata tertib asrama. Tindakan penyemprotan api ke wajah masuk kategori penganiayaan berat yang mengancam nyawa, sehingga koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi krusial untuk memastikan keadilan bagi korban terlindungi secara utuh.
