Hasyim Asy'ari Bantah Doli Kurnia: Pasal 18 Ayat 3 PKPU Disetujui Bersama

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Hasyim Asy'ari Bantah Doli Kurnia: Pasal 18 Ayat 3 PKPU Disetujui Bersama
BAGIKAN:

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah keras tuduhan mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang mengklaim Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas. Hasyim menegaskan pasal tersebut telah melalui proses konsultasi resmi dalam Rapat Dengar Pendapat pada 20 September 2023 dan ditandatangani oleh seluruh pimpinan lembaga terkait, termasuk Doli sendiri.

Dalam klarifikasinya pada Senin (12/10), Hasyim merinci kronologi bahwa pada 19 September 2023, KPU mengirimkan surat permohonan konsultasi empat Rancangan PKPU kepada DPR. Dokumen ini mencakup draf aturan pencalonan capres-cawapres di mana Pasal 18 ayat (3) semula berada di posisi Pasal 19 ayat (2). Perubahan penomoran ini dilakukan berdasarkan masukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama proses penyusunan rancangan peraturan tersebut berlangsung.

Hasyim menekankan kehadiran fisik dan persetujuan formal dari para pemangku kepentingan utama saat rapat digelar. Ia menyebutkan bahwa Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadir memimpin RDP bersama Arsul Sani, anggota Komisi II yang kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Kedua tokoh politik tersebut turut serta dalam diskusi mendalam mengenai substansi draf, sehingga klaim ketidaktahuan atau tidak adanya pembahasan dinilai bertolak belakang dengan bukti dokumentasi yang ada.

Bukti otentik berupa dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP menjadi senjata utama bantahan Hasyim. Ia memaparkan bahwa naskah final disepakati dan ditandatangani oleh lima pihak kunci: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Plh Ketua Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar. Tidak ada satu pun catatan keberatan terhadap pasal tersebut yang dicatatkan oleh peserta rapat saat itu.

Sindiran tajam dilontarkan Hasyim menanggapi kontradiksi sikap Doli dan Arsul, terutama setelah munculnya kritik kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, yang menyebut pasal tersebut sebagai "Pasal Gibran". Hasyim mengibaratkan situasi ini dengan pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tentang kejujuran mereka dalam membahas draf tersebut. Ia menutup pernyataannya dengan kutipan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, seraya menyatakan, "Lupa boleh, munafik jangan," untuk menyindir integritas para pihak yang kini menyangkal keterlibatan mereka.

Analisis Redaksi

Konflik terbuka antara eks ketua penyelenggara pemilu dan legislator senior ini bukan sekadar adu argumen prosedural, melainkan cerminan krisis kepercayaan publik terhadap transparansi regulasi Pilpres 2024. Ketika fakta historis berupa tanda tangan basah dan notulen rapat dibantah secara publik oleh pejabat negara, hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap akuntabilitas proses pembuatan kebijakan publik. Publik berhak mempertanyakan mengapa seorang pemimpin komisi yang bertanggung jawab atas pengawasan pemilu bisa mengklaim ketidakpahaman terhadap materi yang ia setujui secara administratif.

Langkah selanjutnya yang krusial adalah peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani pengaduan terkait pasal kontroversial ini. Hasyim secara spesifik meminta DKPP agar memeriksa perkara dengan adil dan menghindari konflik kepentingan, mengingat institusi tersebut juga terlibat dalam penandatanganan kesepakatan. Jika DKPP gagal memberikan putusan yang objektif, preseden buruk bagi independensi lembaga pengawas demokrasi akan semakin mengakar. Masyarakat sipil dan media harus terus mengawal proses ini agar kebenaran faktual tidak tenggelam oleh narasi politik yang saling menjatuhkan pasca-pemilu.

Meow! Tanya Nesi!
😸