Polisi Tetapkan 18 Tersangka Penyiksaan ABK KM Maulana 23, Kasus TPPO Naik Penyidikan

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polisi Tetapkan 18 Tersangka Penyiksaan ABK KM Maulana 23, Kasus TPPO Naik Penyidikan
BAGIKAN:

Penyidik Polres Kepulauan Aru resmi menetapkan 18 anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap empat rekannya di KM Maulana 23. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan mendalam dan verifikasi alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri menjelaskan bahwa awalnya terdapat 19 ABK yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Namun, dari total 24 ABK yang diperiksa, hanya 18 orang yang memenuhi unsur pidana berdasarkan bukti yang ada saat ini.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," ujar Alrasyidin kepada wartawan dikutip Minggu (11/10). Ia menambahkan bahwa satu orang lainnya belum ditetapkan karena alat buktinya masih dalam proses pemenuhan.

Selain tindak pidana penganiayaan, fokus penyelidikan kini meluas ke arah dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Alrasyidin mengungkapkan bahwa status perkara untuk dugaan TPPO telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Oktober lalu. Pihak kepolisian berjanji akan menuntaskan berkas perkara perdagangan manusia tersebut secepat mungkin.

Dugaan kekerasan ini mencuat setelah video penyiksaan awak kapal perikanan viral di media sosial, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons cepat dengan menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23. Kapal tersebut kemudian diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, guna memudahkan proses hukum bersama aparat penegak hukum.

Analisis Redaksi

Perluasan kasus dari sekadar penganiayaan menjadi dugaan TPPO menunjukkan kompleksitas masalah di sektor perikanan tangkap Indonesia. Jika terbukti ada unsur eksploitasi tenaga kerja atau perekrutan ilegal, maka tanggung jawab tidak lagi hanya berada di tangan pelaku lapangan (ABK), tetapi juga pemilik kapal dan agen perekrut. Ini adalah titik krusial bagi penegak hukum untuk membongkar jaringan yang lebih besar, bukan hanya menghukum eksekutor langsung.

Masyarakat perlu waspada bahwa kasus serupa bisa terjadi di armada lain jika pengawasan KKP dan Polri bersifat reaktif semata. Langkah tegas KKP mengamankan kapal di Dobo adalah sinyal positif, namun tanpa audit menyeluruh terhadap izin operasi dan kontrak kerja seluruh ABK, praktik-praktik semacam ini berpotensi berulang. Pengawasan berbasis risiko harus diperketat agar kesejahteraan awak kapal benar-benar terlindungi sesuai amanat undang-undang.

Meow! Tanya Nesi!
😸