Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Menhub Dudy Minta Aplikator Ojol Awasi Standar Keselamatan Kendaraan

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Menhub Dudy Minta Aplikator Ojol Awasi Standar Keselamatan Kendaraan
BAGIKAN:

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendesak perusahaan aplikasi transportasi daring untuk mengawasi ketat pemenuhan standar keselamatan kendaraan mitra pengemudi ojek online (ojol). Langkah ini diambil guna memperkuat pelindungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

"Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini," kata Menhub di Jakarta, Sabtu (10/10), sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menekankan bahwa hak dan kewajiban seluruh pihak harus berjalan beriringan dengan keselamatan sebagai prioritas utama.

Dudy menjelaskan regulasi tersebut menjadi landasan penguatan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Aspek keselamatan ditetapkan sebagai standar minimal yang wajib dipenuhi. Pengemudi diminta memastikan kendaraan laik operasional, melakukan perawatan berkala, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tanggung jawab perusahaan aplikasi ditekankan pada dukungan pemenuhan standar tersebut. Ini meliputi pemantauan kondisi kendaraan dan pemberian pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaan. Selain itu, Kemenhub tetap memegang kewenangan mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital melalui pedoman biaya jasa layanan.

Perusahaan aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam penetapan biaya jasa maupun biaya layanan aplikasi. "Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," ujar Dudy.

Dalam pelaksanaannya, aplikator wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, terdokumentasi, dan memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak aduan diterima. Penyesuaian Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya, tanda terima transaksi, serta pencatatan jenis layanan harus dilakukan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

Analisis Redaksi

Pergeseran paradigma dari sekadar 'platform' menjadi entitas yang turut bertanggung jawab atas keselamatan teknis kendaraan menandai kedewasaan regulasi ekonomi gig di Indonesia. Dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam rujukan tarif, terlihat upaya sinkronisasi antar-lembaga untuk mencegah tumpang tindih kebijakan yang selama ini kerap merugikan pekerja lepas. Hal ini bukan hanya soal aturan main, tapi tentang redistribusi risiko yang lebih adil.

Masyarakat perlu mewaspadai potensi resistensi dari aplikator yang mungkin menganggap pengawasan maintenance menambah beban operasional. Namun, jika implementasi masa transisi enam bulan dijalankan konsisten, kualitas layanan seharusnya meningkat signifikan. Keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada ketegasan penegakan hukum terhadap pelanggaran standar keselamatan, bukan sekadar sosialisasi normatif belaka.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸