⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5 di 141 km E of Bitung, Indonesia pada 10/10/2026, 12.32.01. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

Kerugian Negara Rp863 Miliar dari Korupsi Motor Listrik Program MBG

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kerugian Negara Rp863 Miliar dari Korupsi Motor Listrik Program MBG
BAGIKAN:

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengonfirmasi total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp863.846.166.953. Angka fantastis ini berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, yang menyelidiki praktik tidak sehat oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) selama periode tata kelola program 2025 hingga 2026.

Detail penyimpangan terungkap jelas melalui proses penyidikan. Pengadaan mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek. Namun, kondisi barang jauh dari spesifikasi fungsional. Sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit skuter dilaporkan tidak dilengkapi baterai sama sekali. Ketidaklengkapan komponen vital ini membuat ribuan kendaraan tersebut menjadi besi tua yang tak berguna bagi operasional distribusi bantuan gizi.

Masalah teknis diperparah dengan pelanggaran administratif sistemik. Seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan kepada BGN dipastikan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Konsekuensinya fatal: aset negara tersebut tidak dapat dimanfaatkan, tidak bisa digunakan untuk kegiatan resmi, dan mustahil dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN). Tanpa identitas legal berupa plat nomor, status kepemilikan dan penggunaan barang menjadi abu-abu sekaligus merugikan kas negara secara langsung karena nilai investasi yang hilang sia-sia.

Babak baru penegakan hukum dimulai dengan penyerahan tahap dua pada Jumat (9/10). Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, melibatkan kolusi antara pihak swasta dan pejabat publik. Mereka adalah BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta empat eksekutif perusahaan terkait: GB (Direktur PT ASE dan PT AKI), AM (Komisaris PT ASE dan PT YAT), YY (Direktur PT YAT), dan AA (Direktur PT ASE).

Pihak berwenang menahan kelima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Setelah menerima berkas perkara, Tim Penuntut Umum akan melakukan penelitian mendalam terhadap dokumen dan barang bukti. Langkah berikutnya adalah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidang terbuka demi kepastian hukum dan pemulihan aset negara.

Analisis Redaksi

Kasus ini menyoroti celah pengawasan yang lebar dalam proyek infrastruktur pendukung program prioritas nasional. Ketika pengadaan barang senilai ratusan miliar rupiah menghasilkan aset yang bahkan tidak bisa dicatat sebagai BMN akibat ketiadaan pelat nomor, indikasi kesengajaan untuk menghilangkan jejak audit sangat kental. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pola sistematis untuk memuluskan aliran dana tanpa pertanggungjawaban fisik yang memadai.

Publik perlu mewaspadai potensi 'bola liar' dalam persidangan nanti. Keterlibatan mantan pejabat BGN bersama direktur beberapa perusahaan menunjukkan jaringan korporasi yang kompleks. Jika pengadilan hanya menghukum aktor lapangan tanpa menyentuh otak intelektual atau alur uang lebih luas, efek jera bagi birokrasi lain akan minim. Kejagung harus memastikan penelusuran aset berjalan paralel dengan pidana badan agar kerugian Rp863 miliar benar-benar kembali ke kas negara.

Meow! Tanya Nesi!
😸