Yusril: Pulau Kosong Jadi Lokasi Rehabilitasi Napi Narkoba, Libatkan TNI-Polri
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berencana menempatkan narapidana narkotika di pulau-pulau kosong untuk program rehabilitasi. Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan. "Kita memilih pulau-pulau kosong yang tidak ada penghuninya. Banyak pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, hanya kepala buaya tinggal di situ, nah mungkin akan ditaruh di sana," ujar Yusril pada Jumat (9/10).
Implementasi rencana ini tidak akan berjalan tanpa pengawalan ketat. Yusril menegaskan bahwa proses rehabilitasi akan melibatkan unsur TNI-Polri. "Mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, mereka akan bertani atau jadi nelayan atau apalah dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika," katanya. Aktivitas produktif seperti bertani atau menjadi nelayan dipilih agar narapidana memiliki keterampilan hidup yang nyata setelah menjalani masa pembinaan.
Untuk menopang skema tersebut, Yusril mengusulkan pembentukan badan baru yang khusus menangani narkotika. Badan ini bisa berdiri sendiri atau berada di bawah naungan Badan Narkotika Nasional (BNN). "Nanti mungkin ada badan sendiri atau itu merupakan badan di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN). Kita lihat lah bagaimana nanti perkembangannya," ucapnya. Usulan ini akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang sedang dibahas dengan DPR.
Nama badan tersebut belum final, namun Yusril menyebut kemungkinan penamaan "Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional". "Itu mungkin di dalam DIM Pemerintah ada usulan-usulan baru sehingga dengan undang-undang ini, maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional, atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada anggarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik," jelas Yusril. Anggaran khusus akan disiapkan agar penanganan masalah narkotika ini bisa berjalan efektif.
Usulan Yusril ini merupakan kelanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kesiapan kementeriannya bersama tujuh kementerian dan lembaga lain untuk menyiapkan kebijakan rehabilitasi. "Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan pada pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10). Fokus awal program adalah narapidana narkotika yang masih usia produktif, dengan data yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Analisis Redaksi
Pendekatan pemindahan narapidana ke pulau-pulau kosong menawarkan solusi pragmatis atas krisis kelebihan kapasitas lapas yang sudah lama menjadi beban infrastruktur pemasyarakatan. Namun, efektivitasnya bergantung pada kesiapan logistik dan pengawalan keamanan di wilayah terluar yang belum terjamah. Keterlibatan TNI-Polri dalam pembinaan disiplin menjadi kunci apakah rehabilitasi ini berubah menjadi penahanan berlapis atau benar-benar proses pemulihan fungsi sosial.
Secara hukum, wacana pembentukan "Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional" memerlukan uji kelayakan konstitusional sebelum diresmikan dalam RUU. Pembentukan lembaga baru harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan ketat untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dengan BNN. Tanpa kejelasan yuridis yang kuat, inisiatif ini berisiko menjadi proyek anggaran yang tidak berbuah hasil.
