Sisa Hukuman Bechi Dihitung Ulang Setelah Bebas Bersyarat Dicabut
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Perhitungan sisa masa hukuman Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus pemerkosaan santriwati yang dikenal sebagai anak kiai Jombang, kini direset. Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menegaskan bahwa sisa pidana Bechi harus dikalkulasi ulang secara menyeluruh setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut. Langkah ini memastikan kepastian hukum atas berapa lama terdakwa harus kembali mendekam di balik jeruji besi, menghapus semua asumsi mengenai masa tahanan yang mungkin tersisa.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menyatakan bahwa saat ini proses kalkulasi masih berjalan mendetail. Pihaknya belum bisa merinci secara spesifik berapa lama lagi sisa waktu hukuman yang harus dijalani Bechi di Lapas Kelas I Malang. "Nanti kita lihat, kita hitung lagi, karena nanti ada perhitungan secara detail, yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kita informasikan lebih lanjut," kata Kusnali di Malang, Kamis (8/10). Proses ini krusial untuk menata ulang administrasi hukum pasca-pencabutan status.
Titik penting yang disorot adalah status masa bebas bersyarat yang hangus. Kusnali menegaskan bahwa rentang waktu Bechi di luar lembaga pemasyarakatan selama menyandang status klien balai pemasyarakatan tidak akan diakumulasikan. Masa kebebasan sementara itu tidak dianggap sebagai bagian dari penyelesaian masa hukuman. "Menurut ketentuan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat, manakala dicabut pembebasan bersyarat itu, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana," ujar Kusnali. Ini berarti Bechi harus kembali menjalani sisa pidana sejak ia keluar lapas.
Bechi kini telah berada kembali di bawah pengawasan penuh Lapas Kelas I Malang. Proses eksekusi kembali berjalan lancar tanpa perlawanan. "Begitu disampaikan terkait dengan SK pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama MSA, yang bersangkutan langsung menerima dan kooperatif, sehingga tidak ada hal yang bermasalah. Maka langsung dibawa ke lapas. Jadi jam 11.25 WIB di sini sudah berada di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa pidananya," ucapnya. Kepatuhan ini memudahkan proses transisi hukum yang tengah berlangsung.
Sebelumnya, Bechi bebas dari Lapas Kelas I Malang usai mendapatkan hak bebas bersyarat. Ia baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan hal ini. Bechi ditahan sejak 8 Juli 2022, namun baru mendekam di lapasnya sejak 8 September 2024. "Warga binaan atas nama M Subchi Azal menurut data yang ada di saya, sejak ditahan tanggal 8 Juli 2022, yang bersangkutan telah beberapa kali dipindah tempat penahanan. Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang sejak 2 september 2024," kata Christo kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
Christo menjelaskan bahwa secara aturan Bechi telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan menerima beberapa pengurangan masa hukuman. "Yang bersangkutan divonis 7 tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3 nya jatuh pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15 agustus 2025 yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," ucapnya. Kalkulasi remisi inilah yang menjadi dasar keputusan bebas bersyarat yang kini sedang diperiksa ulang dampaknya terhadap sisa pidana.
Kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sempat menyita perhatian nasional. Kasus ini dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas tindakan pencabulan, dan penanganannya diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Proses hukum berjalan alot karena Bechi kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jombang harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum Bechi menyerahkan diri. Tekanan publik terhadap kasus ini telah lama membara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sutrisno saat membacakan putusan. Vonis tersebut tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara, sebagaimana Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Vonis ini telah menjadi preseden dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Putusan hakim kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY, pengadilan menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Bechi. "Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin, 13 Februari 2023. Kekuatan putusan ini menyandarkan Bechi pada jalur hukum yang telah final.
Analisis Redaksi
Pencabutan status bebas bersyarat Bechi bukan sekadar koreksi administratif, melainkan sinyal bahwa otoritas pemasyarakatan sedang menguji ulang integritas data dan kepatuhan hukum dari subjek yang secara moral telah dijatuhi hukuman berat. Fakta bahwa masa di luar lapas tidak dihitung sebagai penyelesaian pidana mengindikasikan bahwa 'jam' hukuman Bechi reset ke titik nol pada saat dia keluar. Ini menciptakan potensi bahwa Bechi akan menjalani sisa masa tahanan yang jauh lebih lama dari perkiraan awal, sebuah konsekuensi logis dari kegagalan memenuhi syarat kelanjutan status bebas bersyarat.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi sentimen publik terhadap disparitas hukum. Vonis 7 tahun untuk kasus pemerkosaan yang menuntutnya 16 tahun, yang dikurangi lagi dengan remisi hingga titik tercapainya 2/3 masa pidana dalam waktu relatif singkat, telah memicu kritik. Pencabutan ini mungkin merupakan respons atas pengawasan publik yang ketat terhadap bagaimana keadilan bagi korban terpenuhi. Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil kalkulasi resmi Ditjenpas, yang akan menentukan apakah keadilan prosedural benar-benar berjalan atau justru terdistorsi oleh mekanisme remisi yang kontroversial.

