Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Mediasi Gagal, Sengketa Rp1 Miliar Eks ART dan Erin Masuk Persidangan Pokok

SelebritiNadia PutriNadia PutriSumber: CNN Selebriti
Nadia Putri
Nadia Putri
Editor Hiburan

Pengamat budaya pop dan tren media sosial yang tahu persis apa yang sedang viral.

Mediasi Gagal, Sengketa Rp1 Miliar Eks ART dan Erin Masuk Persidangan Pokok
BAGIKAN:

Gagalnya meja perundingan menjadi penanda berakhirnya upaya damai dalam sengketa perdata bernilai Rp1 miliar antara mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah, dan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/10), hakim mediator memutus proses mediasi dinyatakan rampung. Dengan keputusan tersebut, perkara ini tidak lagi sebatas negosiasi, melainkan berlanjut ke jalurnya yang sesungguhnya: persidangan pokok perkara.

“Hari ini pihak hakim mediator menyampaikan bahwa mediasi hari ini mediasi terakhir. Artinya melanjutkan kepada pokok perkara, melanjutkan kepada persidangan,” tegas Adharu Soleh Latif, kuasa hukum Nur Rohmah. Ketegasan ini muncul setelah pihak Erin dan pengacaranya memilih absen dalam sidang mediasi terakhir. Adharu mengungkapkan pihaknya telah memenuhi undangan dan bersiap merundingkan, namun tidak menerima informasi apa pun dari pihak lawan. Kehadiran sepihak ini memotong ruang dialog yang seharusnya menjadi tempat temu pandang.

Konflik ini berakar pada gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang didaftarkan Nur Rohmah pada 5 Juli 2026. Dalam dokumen gugatan tersebut, Nur menuntut ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp1 miliar. Ia mengklaim mengalami trauma dan ketakutan yang berujung pada kerugian psikologis, yang disebutnya menyebabkan dirinya hingga kini belum dapat kembali bekerja. Tuntutan tersebut bukan sekadar angka di atas kertas; di balik itu terdapat harapan sederhana dari Nur untuk mendapatkan kembali hak-haknya yang selama ini tertahan.

Adharu menyebutkan bahwa kliennya sebenarnya menuntut hal yang sangat praktis, yaitu pengembalian KTP, ponsel, barang-barang pribadi, serta pemenuhan upah kerja yang masih terutang. Hakim mediator bahkan telah beberapa kali membuka ruang untuk penyelesaian, namun upaya tersebut terhantam tembok sikap pasif dari pihak tergugat. “Kami pun dari pihak Teh Nur menyampaikan, Teh Nur hanya cukup berikan hak-haknya saja,” jelas Adharu. Kegagalan memaksa para pihak duduk di meja perundingan akhirnya mendorong sengketa ini ke arena hukum yang lebih ketat dan formal.

Seiring berakhirnya mediasi, agenda pengadilan kini memasuki fase litigasi berat. Tahapan berikutnya mengagendakan pembacaan gugatan oleh hakim, jawaban dari pihak tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian dokumen serta saksi di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Bagi publik, ini bukan lagi soal mediasi cepat, melainkan proses hukum standar yang menuntut bukti, logika, dan waktu. Sengketa antara mantan ART dan selebriti ini kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, dengan bukti-bukti yang akan diuji secara terbuka.

Analisis Redaksi

Kegagalan mediasi ini menyoroti pola berulang dalam sengketa antara tenaga kerja domestik dan pemberi kerja yang memiliki posisi sosial lebih tinggi. Absennya pihak tergugat dalam mediasi terakhir menunjukkan pendekatan pragmatis; pihak Erin mungkin menilai beban psikologis atau reputasi dari proses pengadilan terbuka lebih ringan dibandingkan memberikan kompensasi yang diminta dalam mediasi. Namun, pilihan ini membawa risiko legalitas yang lebih kompleks di mana setiap klaim ‘trauma’ dan ‘kerugian’ harus dibuktikan melalui mekanisme pembuktian yang ketat, bukan lagi kata sepakat.

Secara prosedural, transisi ke persidangan pokok perkara akan mempercepat polarisasi kedua belah pihak. Dengan tuntutan Rp1 miliar yang mencakup kerugian imateriil, pihak penggugat akan dituntut oleh hakim untuk memberikan bukti konkret mengenai dampak psikologis yang mengganggu kapasitas kerjanya. Sementara itu, absennya pihak tergugat di meja mediasi bisa diinterpretasikan sebagai sinyal kesiapan untuk menolak seluruh gugatan di hadapan majelis. Publik dapat mengantisipasi bahwa putusan pada kasus ini akan menjadi barometer baru dalam penanganan hak-hak tenaga kerja domestik yang memiliki dinamika relasi kuasa kuat di Indonesia.

BERITA TERKAIT (Selebriti)

Meow! Tanya Nesi!
😸