Fraksi Koalisi Pemerintah Diam, Pansus Ijazah Gibran Belum Punya Momentum

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Fraksi Koalisi Pemerintah Diam, Pansus Ijazah Gibran Belum Punya Momentum
BAGIKAN:

Usul pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 menemui jalan buntu di Senayan. Sejumlah fraksi utama, termasuk Demokrat, Golkar, dan NasDem, memilih bersikap wait and see atau bahkan belum menerima arahan resmi dari pimpinan partai masing-masing. Sikap ini kontras dengan dorongan keras dari anggota Komisi II DPR asal PKB, Eka Widodo, yang menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ketiadaan bukti kelulusan SMA Gibran wajib ditindaklanjuti secara konstitusional.

Eka Widodo menegaskan bahwa DPR memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memverifikasi fakta tersebut secara objektif jika dasar buktinya cukup. "Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata Edo dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/10). Ia mengingatkan agar putusan MK tidak hanya dihormati sebagai vonis akhir, tetapi juga dibaca cermat bagian pertimbangannya yang menjadi catatan kritis bagi penyelenggara pemilu dan calon pemimpin.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meredam eskalasi wacana tersebut dengan menekankan aspek finalitas keputusan MK. Dasco menyatakan pihaknya menghormati putusan yang telah menolak gugatan diskualifikasi terhadap Gibran. "Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," ujarnya di kompleks parlemen, Rabu (7/10). Pernyataan Dasco ini mengindikasikan posisi kepemimpinan DPR yang cenderung menutup ruang bagi inisiatif politik lanjutan yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan baru.

Sementara itu, respons dari koalisi pemerintah menunjukkan pola yang seragam: menunggu instruksi pusat. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengakui partainya belum membahas internal putusan MK maupun usul pansus. "Belum ada arahan terkait itu, kita tunggu arahan pimpinan Demokrat," kata Dede saat dihubungi pada Jumat (9/10). Hal serupa disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Irawan, yang menyebut hingga kini belum ada usulan resmi pembentukan Pansus di komisi mereka. Irawan mengklaim partainya masih mengkaji substansi putusan namun terbuka berdiskusi dengan fraksi lain.

NasDem pun mengambil langkah hati-hati dengan mengumpulkan masukan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) sebelum memutuskan sikap di tingkat pusat. Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyatakan pendalaman amar putusan MK masih berlangsung. Berbeda dengan tiga partai besar lainnya, PKS melalui Mardani Ali Sera justru melihat peluang legal-formal. Mardani menilai wajar bila pertimbangan MK menjadi fakta hukum untuk didalami melalui mekanisme seperti pansus atau hak angket, meskipun ia mengakui proses komunikasi lintas fraksi masih berjalan dinamis tanpa kejelasan hasil.

Analisis Redaksi

Diamnya fraksi-fraksi pendukung pemerintah—Demokrat, Golkar, dan NasDem—menunjukkan adanya konsolidasi kekuatan politik untuk melindungi legitimasi hasil Pilpres 2024. Secara teknis yuridis, Pansus memang alat ad hoc yang kuat sesuai Pasal 17 UU MD3, namun keberadaannya sangat bergantung pada kemauan politik mayoritas di Rapat Paripurna. Tanpa dukungan minimal setengah plus satu anggota DPR, usul Eka Widodo atau Deddy Sitorus dari PDIP akan tetap menjadi wacana kosong. Ini adalah ujian nyata bagi fungsi pengawasan DPR ketika berhadapan dengan eksekutif yang berasal dari lingkaran kekuasaan yang sama.

Masyarakat perlu mewaspadai potensi normalisasi cacat administratif dalam pencalonan pejabat publik. Jika DPR gagal memanfaatkan temuan MK mengenai absennya bukti ijazah sebagai momentum perbaikan sistem verifikasi calon, preseden buruk ini akan terus berulang. Langkah logis berikutnya bukan sekadar membentuk Pansus, melainkan reformasi prosedur pendaftaran capres-cawapres oleh KPU agar lebih ketat dan transparan sejak tahap awal, sehingga perdebatan pasca-putusan MK tidak lagi terjadi di masa depan.

Meow! Tanya Nesi!
😸