Bobby Nasution Sarankan Sanksi Penuh untuk Ijazah SMA dan Sarjana Gibran

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bobby Nasution Sarankan Sanksi Penuh untuk Ijazah SMA dan Sarjana Gibran
BAGIKAN:

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melontarkan pernyataan kontroversial terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bobby menantang para penolak agar tidak hanya mempersoalkan ijazah SMA, tetapi juga meragukan gelar sarjana Gibran. "Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya," ujar Bobby pada Jumat (9/10), menanggapi polemik yang masih hangat di publik.

Pernyataan ini dilontarkan menyusul amar putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa *certificate of attendance* yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tidak menunjukkan dokumen resmi penuntasan pendidikan SMA di luar negeri. Namun, dokumen tersebut hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang tertentu.

Meski meragukan kelengkapan dokumen, MK melalui hakim Adies Kadir menegaskan bahwa mereka tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan ini akhirnya ditolak. Putusan ini menjadi sorotan karena membuka celah perdebatan hukum terkait validitas ijazah yang digunakan Gibran saat mendaftar ke KPU.

Bobby, yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, menambahkan bahwa mertuanya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sebelumnya juga pernah dipersoalkan soal ijazah sarjananya. "Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya," urai Bobby. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa jika standar hukum diterapkan secara ekstrem, maka kualifikasi pendidikan pejabat tinggi negara dapat terus dipertanyakan tanpa batas.

Latar belakang sengketa ini berakar pada surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan Gibran. Hakim MK Arsul Sani secara spesifik menyebut bahwa dokumen tersebut bukan merupakan transkrip atau ijazah resmi, melainkan sekadar bukti kehadiran. Hal ini memicu kekhawatiran publik mengenai integritas verifikasi berkas calon pemimpin negara di masa lalu. Bagi masyarakat, putusan MK ini seolah menutup pintu sengketa, namun bagi Bobby, itu baru awal dari pertanyaan logis mengenai kualifikasi akademik para pemimpin nasional.

Analisis Redaksi

Secara hukum, putusan MK ini menunjukkan adanya dilema antara formalitas dokumen dan substansi jabatan. Hakim menyadari kelemahan dokumen *certificate of attendance*, tetapi tetap membebaskan Gibran dari diskualifikasi. Ini menciptakan preseden bahwa validitas ijazah di level tertentu tidak menjadi fatal bagi keabsahan jabatan wakil presiden jika tidak terbukti ada pemalsuan langsung. Di sisi lain, tafsiran Bobby Nasution, meskipun berupa humor sarkastik dari keluarga besar politik, secara retoris memperlebar ruang kritik publik terhadap transparansi data pendidikan elite politik.

Yang perlu diwaspadai adalah normalisasi sengketa ijazah sebagai instrumen politik. Jika setiap gelar akademik pejabat menjadi bola salahkan, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan verifikasi KPU akan tererosi. Secara logis, langkah selanjutnya bukan lagi di meja hukum, melainkan di ranah reputasi publik. Institusi pendidikan asing dan Kementerian Pendidikan harus siap memberikan penjelasan terbuka mengenai ekuivalensi dokumen pendidikan luar negeri ke dalam standar nasional, guna menutup celah spekulasi yang terus-menerus dikemas ulang oleh berbagai pihak politik seperti Bobby Nasution.

Meow! Tanya Nesi!
😸