Pramono Targetkan Layanan Pertanahan DKI Tuntas 10 Hari Lewat Skema PERINTIS

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pramono Targetkan Layanan Pertanahan DKI Tuntas 10 Hari Lewat Skema PERINTIS
BAGIKAN:

Langkah konkret mempercepat birokrasi pertanahan kini terukur. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan target maksimal sepuluh hari kerja untuk penyelesaian peralihan hak atas tanah melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Target ini bukan sekadar janji, melainkan protokol waktu yang rinci: tiga hari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah, dua hari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT, dan lima hari pendaftaran di Kantor Pertanahan. Pernyataan ini dilontarkan pada Rabu (7/10) di Balai Agung, dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) DKI Jakarta.

Implementasi PERINTIS menuntut sinergi lintas lembaga. Pramono menekankan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memastikan sistem berjalan efektif di lapangan. Koordinasi ini krusial untuk mencegah gesekan data yang sering menghambat transaksi. Kesamaan sistem dan data menjadi fondasi agar kecepatan tidak mengorbankan kepatuhan hukum dan perpajakan. Jika satu titik lemah terjadi, seluruh rantai sepuluh hari ini akan terhambat.

Fundamen hukum percepatan ini tertanam dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803. Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani, menegaskan bahwa regulasi ini memperkuat integrasi antar-instansi. Tujuannya jelas: mewujudkan kepastian hukum sekaligus menagih kepatuhan pajak secara simultan. Lewat KEPMEN ini, tidak ada lagi ruang bagi tumpang-tindih kewenangan yang membuat warga lari dari satu jendela layanan ke jendela lainnya.

Tarif kemudahan ini dibayar dengan penerimaan daerah yang nyata. Realisasi BPHTB pada 2025 mencapai sekitar Rp6,01 triliun. Hingga 30 Juni 2026, angka ini sudah menyentuh Rp2,47 triliun. Kontribusi sektor ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai signifikan. Pramono mengapresiasi peran IPPAT dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam menjaga ketertiban administrasi di balik angka fantastis tersebut. Efisiensi proses harus berbanding lurus dengan transparansi penerimaan negara.

Dimensi pelayanan publik ditutup dengan komitmen mengurangi beban fisik warga. Provinsi DKI Jakarta membuka kanal komunikasi berkelanjutan dengan INI, IPPAT, Bapenda, dan BPN. Tujuannya agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor untuk sekadar cek status. Panitia HUT IPPAT, Levi Valerina, berharap forum ini melahirkan dialog konstruktif antara pemerintah dan profesi. Semua frikasi di lapangan harus dicarikan solusinya dalam koridor peraturan perundang-undangan yang ada, bukan di luar nalar hukum.

Analisis Redaksi

Strategi PERINTIS ini adalah respons pragmatis terhadap inefisiensi struktural di sektor pertanahan. Pengesahan KEPMEN 1803 menandai pergeseran dari sistem silo ke integrasi digital. Perbaikan ini mengikat Bapenda, PPAT, dan BPN dalam satu logika data tunggal. Kegagalan masa lalu di mana data perpajakan dan pertanahan sering tidak sinkron kini menjadi risiko yang bisa diminimalisasi secara real-time.

Risiko utama terletak pada kesiapan infrastruktur data dan kapasitas SDM di lapangan. Target sepuluh hari sangat agresif untuk transaksi dengan kompleksitas tinggi. Jika sistem verifikasi BPHTB macet di hari kedua, sisa waktu untuk AJB dan pendaftaran akan menipis. Opsi logis ke depan adalah penguatan integrasi API antar-lembaga dan audit mutu proses berkala. Transparansi status permohonan ke warga adalah instrumen kontrol sosial yang membuat birokrasi tidak bisa lagi bermain di balik pintu tertutup.

Meow! Tanya Nesi!
😸