PKB Usul DPR Bentuk Pansus Klarifikasi Ijazah Gibran Pasca Putusan MK
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan ini dilontarkan sebagai respons atas pertimbangan hukum MK yang dinilai perlu dibedah lebih dalam oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional, guna memastikan terpenuhinya syarat presidential dan vice-presidential secara objektif. Eka menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya menggugat kembali putusan MK, melainkan menjalankan fungsi pengawasan DPR dengan tetap menghormati lembaga peradilan konstitusi.
Dalam keterangan tertulis yang dirilis Kamis (8/10), Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, menyebut pertimbangan MK soal ijazah Gibran sangat krusial. MK dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mendiskualifikasi Gibran. Namun, fakta persidangan menunjukkan MK tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri setara SMA. Ketidakjelasan dokumen inilah yang membuat Edo menilai perlu adanya verifikasi faktual yang transparan oleh lembaga negara terkait.
Edo mengingatkan bahwa UUD 1945 menyediakan mekanisme hukum yang jelas jika pejabat negara diduga tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7A UUD 1945 mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat. Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk mengadili pendapat tersebut sebelum diserahkan ke MPR. Menurut Edo, jika ditemukan bukti kuat soal persoalan konstitusional, DPR memiliki instrumen pengawasan yang bisa dipakai, salah satunya melalui pembentukan Pansus.
Edo menjelaskan bahwa tugas Pansus bukan untuk menghakimi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain, melainkan mengklarifikasi fakta secara objektif. "Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi," tegasnya. Ia menambahkan, jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment.
Sebagai konteks, putusan MK dibacakan pada Selasa (6/10) malam. Para pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yaitu M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. MK menyatakan para pemohon tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran. Namun, keraguan publik dan politik terkait status pendidikan Gibran yang menjadi syarat kelulusan SMA masih menjadi sorotan, sehingga usulan Pansus dari fraksi PKB ini menjadi langkah strategis untuk meredam spekulasi dengan data verifikatif.
Analisis Redaksi
Usulan Eka Widodo ini menandai pergeseran narasi dari gugatan hukum ke jalur politik-parlementer yang lebih rumit. Dengan merujuk Pasal 7A dan 7B UUD 1945, anggota Komisi II ini mencoba membuka celah konstitusional yang masih hidup pasca putusan MK yang menolak legal standing pemohon. Ini adalah manuver yang cerdas namun berisiko tinggi, karena menempatkan DPR di posisi yang harus menyeimbangkan antara penghormatan terhadap inkracht MK dan kewajiban konstitusional untuk menjaga integritas syarat jabatan negara. Jika Pansus dibentuk, ia akan menjadi alat untuk menggali fakta di luar berkas sidang MK, namun prosesnya harus ketat agar tidak terlihat sebagai politisasi hukum yang kontraproduktif.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi dead-lock institusional. MK sudah menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA di luar negeri, tetapi sekaligus menolak mendiskualifikasi Gibran karena alasan legal standing. Pansus DPR yang bertugas mengklarifikasi fakta berpotensi menghasilkan kesimpulan yang bertentangan dengan yurisprudensi MK yang baru saja dibacakan, atau justru menguatkan keraguan yang sudah ada. Langkah selanjutnya secara logis adalah tekanan publik terhadap Gibran untuk menyediakan dokumen verifikasi yang tak terbantahkan, karena tanpa bukti fisik yang valid dari otoritas pendidikan terkait, proses Pansus akan berjalan dalam lingkup asumsi. Publik perlu melihat ini bukan sebagai serangan personal, melainkan ujian ketahanan sistem konstitusi dalam menangani ketimpangan data administrasi negara yang berdampak pada legitimasi kepemimpinan nasional.
