Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Pledoi: Tuduhan Suap Nikel Tidak Berdasar, Minta Bebas

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Pledoi: Tuduhan Suap Nikel Tidak Berdasar, Minta Bebas
BAGIKAN:

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto secara tegas membantah pernah menerima uang dari Agung Winarno dalam perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Pria yang kini terdakwa tersebut menyampaikan pembelaan ini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10). Ia memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan.

Dalam pleidoi panjang tersebut, Hery menekankan bahwa tudingan penyerahan uang kepadanya telah dibantah langsung oleh Agung Winarno di pengadilan. "Semua tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto," kata Hery membacakan nota pembelaannya. Ia juga menyinggung kasus PT Gold Talen River (GTR), di mana Syam Ani Rahman telah mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada aliran dana kepadanya.

Hery mempertanyakan logika hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tanpa bukti konkret. "Dasar JPU menilai ada pemberian atau aliran dana ke Hery Susanto sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a UU Tipikor. Apa bukti dan saksinya?" tanya Hery. Ia juga menyoroti inkonsistensi keterangan saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi yang menurutnya saling bertentangan, termasuk mengenai tempat kejadian perkara.

Salah satu poin krusial dalam pembelaan Hery adalah ketimpangan perlakuan hukum terhadap para pihak. Ia mempertanyakan mengapa Lukman Malanuang, yang disebut menjadi sumber masalah dalam perkara PT Toshida dan penerima fee konsultan, tidak dijadikan tersangka. "Lukman Malanuang yang menjadi sumber masalah dalam permasalahan PT Toshida... tidak dijadikan tersangka dan terdakwa," tegas Hery. Hal ini, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai pembuktian perkara.

Tim penasihat hukum Hery turut menegaskan tidak adanya alat bukti, baik keterangan saksi maupun barang bukti, yang membuktikan kliennya menerima hadiah atau janji. Mereka meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yaitu prinsip hukum yang mengharuskan keraguan mengenai kesalahan terdakwa dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa. "Jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan," ujar penasehat hukum. Sebelumnya, Hery dituntut lima tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh JPU pada sidang tanggal 24 September lalu.

Analisis Redaksi

Pledoi Hery Susanto menyoroti kelemahan fundamental dalam konstruksi dakwaan negara. Dengan menegaskan bahwa sumber dana utama, Agung Winarno, telah membantah keterlibatannya di pengadilan, terdakwa berusaha membangun dinding pertahanan berbasis saksi kunci. Inkonsistensi keterangan saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi yang ditunjuk Hery berpotensi menjadi 'bumerang' bagi kejaksaan jika majelis hakim memandang bahwa rantai pembuktian terputus.

Poin mengenai status hukum Lukman Malanuang juga menyentuh isu kesetaraan di hadapan hukum. Jika benar Lukman terlibat dalam aliran dana dari PT Toshida namun kebal hukum sementara Hery yang posisinya lebih sebagai pengawas publik justru didakwa, hal ini memicu pertanyaan tentang proporsionalitas penegakan hukum. Tuntutan bebas berdasarkan asas in dubio pro reo adalah langkah strategis wajar, namun bergantung pada seberapa cermat hakim menilai kesaksian yang saling bertabrakan.

Ke depan, putusan ini akan menjadi preseden penting bagi perlindungan pejabat publik dari tuduhan suap ketika bukti material lemah. Jika Hery dibebaskan, akan ada preseden kuat bahwa dakwaan gratifikasi yang hanya berlandaskan keterangan saksi yang kontradiktif harus ditolak. Namun, jika hakim tetap memvonis bersalah, hal itu menunjukkan standar pembuktian di pengadilan tipikor yang masih sangat fleksibel dalam menangani kasus-kasus politik tinggi.

Meow! Tanya Nesi!
😸