Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kubu Sarwendah Klarifikasi Gugatan Wanprestasi ke Ruben Bukan Perebutan Gana-gini

SelebritiRio DewantaraRio DewantaraSumber: CNN Selebriti
Rio Dewantara
Rio Dewantara
Kritikus Film

Menyajikan ulasan tajam seputar film lokal, internasional, dan dunia perfilman.

Kubu Sarwendah Klarifikasi Gugatan Wanprestasi ke Ruben Bukan Perebutan Gana-gini
BAGIKAN:

Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah terhadap Ruben Onsu bukan bertujuan merebut harta gana-gini, melainkan untuk menegakkan kembali komitmen tertulis dalam Akta Notaris Nomor 39. Hal ini ditegaskan oleh Jaenudin, kuasa hukum Sarwendah, guna meluruskan simpang siurnya publik terkait motif hukum di balik sengketa perdata yang sedang memanas antara pasangan selebritas tersebut. Langkah hukum ini murni berfokus pada penagihan prestasi atas kesepakatan pembagian aset dan tanggung jawab yang telah disepakati saat proses perceraian mereka berlangsung, bukan perebutan kepemilikan harta.

Jaenudin menjelaskan secara rinci bahwa inti dari gugatan tersebut adalah memaksa agar Akta 39 berjalan kembali sesuai ketentuan semula. "Perlu ditekankan, bahwa gugatan wanprestasi itu bukan berkaitan dengan perebutan harta gana-gini," ujar Jaenudin saat merespons pemberitaan media. Ia menambahkan bahwa sengketa ini lahir karena adanya perbedaan penafsiran antara kedua belah pihak terhadap poin-poin yang telah ditandatangani. "Karenanya penafsiran itu tidak sejalan dengan yang kita tafsirkan, maka lahirlah gugatan wanprestasi," terangnya. Bagi Jaenudin, perbedaan pandangan inilah yang memicu tindakan hukum tersebut.

Sikap terbuka ditunjukkan kubu Sarwendah terhadap argumen hukum yang dikemukakan pihak Ruben Onsu. Jaenudin menyatakan bahwa penggunaan dalih cicilan bank sebagai tanggungan bersama serta klaim dirinya hanya sebagai pelaksana merupakan hak hukum terdakwa yang dihargai. "Terkait argumentasi hukumnya, pembelaannya, itu sah-sah saja, ya kami hargai. Maupun itu dari RO secara pribadi maupun dari kuasa hukumnya, itu tidak menjadi soal ya," katanya. Sikap ini menunjukkan profesionalisme di tengah ketegangan personal yang berlangsung, di mana fokus utama tetap pada mekanisme hukum perdata.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan bergulir pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal persidangan akan berfokus pada pemeriksaan legalitas kuasa hukum masing-masing pihak. Sebelumnya, gugatan perdata ini resmi didaftarkan dengan nomor register 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada 28 September 2026. Dalam gugatan tersebut, Sarwendah yang diwakili Jaenudin, SH, menggugat Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat utama, sekaligus menyertakan sebuah bank swasta sebagai turut tergugat terkait kewajiban keuangan yang dipersoalkan.

Persoalan ini berakar dari dugaan pelanggaran kewajiban yang tertuang dalam akta perjanjian notaris. Richard, pihak terkait, mengkonfirmasi bahwa "Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris." Konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah memang telah meledak sejak pertengahan 2026. Masalah yang awalnya sederhana terkait pembagian waktu pengasuhan dua anak mereka, kini telah berkembang menjadi sengketa kompleks yang mencakup urusan nafkah, hak asuh, hingga berbagai tudingan personal yang membuat kedua belah pihak harus menempuh jalur pengadilan untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran hukum mereka.

Analisis Redaksi

Masuknya sebuah bank swasta sebagai turut tergugat dalam perkara ini menandakan bahwa sengketa tidak hanya bersifat personal antar mantan pasangan, melainkan telah menyentuh aspek legalitas finansial yang lebih teknis. Langkah ini menunjukkan adanya upaya hukum yang komprehensif untuk melacak sumber dan alur dana, serta memastikan bahwa setiap komitmen dalam Akta 39 dieksekusi secara nyata, bukan sekadar formalitas dokumen. Dampaknya, proses hukum akan lebih rumit karena melibatkan entitas ketiga yang memiliki kepentingan kredit dan hukum perbankan.

Agenda sidang perdana yang hanya berfokus pada legalitas kuasa hukum menjadi indikator betapa tegangnya dinamika awal sengketa ini. Pihak lawan kemungkinan besar akan menguji kewenangan dan kredibilitas kuasa hukum satu sama lain untuk mendahulukan substansi perkara. Manuver awal ini akan menentukan seberapa cepat pengadilan dapat memasuki pokok perkara, serta menunjukkan strategi bertahan masing-masing pihak di tengah tekanan publik. Publik dapat mengantisipasi bahwa pemeriksaan dokumen Akta 39 akan menjadi medan pertempuran hukum paling krusial di sidang-sidang berikutnya.

Bermula dari sengketa pengasuhan anak yang bersifat domestik, eskalasi menjadi gugatan wanprestasi yang melibatkan lembaga keuangan mencerminkan keterkaitan erat antara kehidupan personal dan konsekuensi hukum di lingkungan selebritas. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana perjanjian tertulis, sekalipun disepakati secara kekeluargaan di awal, tetap memiliki kekuatan mengikat yang dapat dieksekusi melalui jalur perdata jika terjadi perbedaan penafsiran. Publik perlu memahami bahwa ini adalah sengketa perdata yang berbasis dokumen, bukan sekadar drama emosional, sehingga setiap langkah hukum harus dilihat dari perspektif penegakan kontrak.

BERITA TERKAIT (Selebriti)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ