UU SDI Ancam Pidana 4 Tahun untuk Penyebar Data Tak Berizin ke Ormas dan Media

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

UU SDI Ancam Pidana 4 Tahun untuk Penyebar Data Tak Berizin ke Ormas dan Media
BAGIKAN:

Salah satu pasal dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) now menetapkan sanksi pidana penjara maksimal empat tahun bagi siapa pun yang mendistribusikan data tanpa hak kepada pihak ketiga yang dilindungi. Ketentuan tegas ini tertuang dalam Pasal 130 yang secara spesifik melarang penyalahgunaan akses data atau penyebarannya ke pihak-pihak non-pemerintah seperti organisasi kemasyarakatan hingga pers.

\u200bDalam pasal tersebut, tindakan menyalahgunakan data yang diperoleh melalui akses resmi atau melakukan berbagi-pakai data tanpa izin menjadi pelanggaran berat. Sanksi yang diancam bukan sekadar denda ringan, melainkan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori IV. Definisi 'pihak lain' dalam regulasi ini mencakup alat negara, badan hukum publik, ormas, organisasi internasional, perguruan tinggi, media massa, dan mitra pembangunan.

Sanksi lebih berat diberikan bagi mereka yang menyentuh data dengan tingkat kerahasiaan tinggi. UU SDI mengatur ancaman pidana hingga 7 tahun penjara atau denda Kategori V bagi pihak yang mengakses, menggunakan, atau mengungkapkan data terbatas dan data tertutup tanpa izin. Data tertutup sendiri didefinisikan sebagai informasi yang aksesnya dibatasi ketat karena mengandung rahasia negara atau strategis, sementara data terbatas adalah data yang tidak bebas dibuka karena berpotensi menimbulkan risiko sedang bagi fungsi pemerintahan atau privasi individu.

Teks undang-undang secara rinci memetakan tiga jenis perbuatan yang diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun: mengakses data yang diklasifikasikan sebagai terbatas atau tertutup, memperoleh atau menggunakan data tersebut, dan mentransfer data tersebut ke luar yurisdiksi hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rincian ini menunjukkan bahwa regulasi ini tidak hanya fokus pada pencurian data di dalam negeri, tetapi juga membatasi aliran data strategis keluar negeri yang dapat mengancam kedaulatan informasi negara.

Penerapan sanksi pidana ini menandai pergeseran paradigma perlindungan data dari sekadar administratif menjadi pidana murni yang serius. Dengan memasukkan media massa dan ormas sebagai pihak yang tidak boleh menerima data tanpa hak, mekanisme check and balance publik akan sangat bergantung pada transparansi legal akses data, bukan lagi pada anarki informasi. Bagi lembaga pemerintah, ini berarti wajib memperketat protokol sharing data agar tidak melanggar Pasal 130 secara tidak sengaja dalam aktivitas keterbukaan informasi.

Analisis Redaksi

Secara substantif, penempatan sanksi pidana dalam UU SDI adalah langkah preventif yang kuat untuk melindungi integritas data strategis nasional. Namun, kehati-hatian terhadap definisi 'data terbatas' dan 'data tertutup' menjadi krusial. Jika definisi ini terlalu lebar tanpa batasan teknis yang ketat di peraturan pelaksana, terdapat risiko stigmatisasi terhadap jurnalis investigasi atau aktivis yang mengakses data publik yang seharusnya terbuka. Ketegasan pidana harus diimbangi dengan kejelasan klasifikasi data mana yang benar-benar rahasia dan mana yang hanya terbatas aksesnya.

Dampak berikutnya adalah pada ekosistem kolaborasi antara pemerintah, kampus, dan media. Mitra pembangunan dan perguruan tinggi kini beroperasi di bawah bayang-bayang risiko pidana jika salah prosedur dalam berbagi data riset. Institusi negara harus segera menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat detail dan audit trail yang kuat untuk setiap pemindahan data. Tanpa pedoman teknis yang rinci di tingkat peraturan pemerintah, pasal pidana ini berisiko menjadi alat yang ambigu, di mana pejabat merasa aman karena takut dihukum, padahal yang seharusnya justru memastikan data yang benar-benar publik tetap bisa diakses dengan legalitas yang jelas.

Meow! Tanya Nesi!
😸