MK Abaikan Gugatan Ijazah Gibran, Denny Indrayana: Dokumen Bukan Bukti Kelulusan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meski secara tegas mengakui tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat yang dimiliki wakil presiden tersebut. Putusan ini menggugurkan gugatan keabsahan syarat pendidikan yang diajukan oleh sejumlah pihak, mengubah fokus isu dari kualifikasi calon menjadi ranah kewenangan lembaga negara lain.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan secara substansial bahwa perkara tersebut sudah tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Status Gibran sebagai calon secara faktual telah berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpahnya. Oleh karena itu, sekalipun sidang tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa disetarakan dengan tamat Sekolah Menengah Atas, MK menyatakan tidak dapat membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden," tegas Adies dalam sidang putusan malam hari itu.
Dalam persidangan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengurai detail dokumen yang menjadi sengketa. Ia menjelaskan bahwa syarat pencalonan Gibran ke KPU hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan. Surat tersebut menyatakan Gibran menempuh studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, dan pendidikan itu setara Grade 12 atau kelas 12 SMA, serta setara SMK peminatan Akuntansi. Namun, Denny menekankan bahwa dokumen itu tidak mencantumkan keterangan bahwa yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut.
Perkara ini tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno Jakarta. Para pemohon meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. MK secara final menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Analisis Redaksi
Keputusan MK ini menciptakan preseden hukum yang signifikan dengan memisahkan isu sengketa hasil pemilu dari verifikasi syarat calon pasca-pelantikan. Dengan menyatakan isu ijazah menjadi 'ranah lembaga lain', MK实质上 mengakui batasan yurisdiksinya setelah proses demokrasi selesai dan jabatan telah ditempati. Ini berarti, kebenaran administratif atau akademik mengenai kualifikasi seseorang tidak lagi bisa diuji melalui jalur PHPU setelah pelantikan, melainkan harus melalui mekanisme pengawasan kelembagaan yang relevan dengan UUD 1945.
Yang perlu diwaspadai dari putusan ini adalah potensi erosi transparansi dalam seleksi pimpinan negara. Jika kelulusan yang sebenarnya (dibuktikan dengan dokumen yang hanya menyatakan 'setara' tanpa 'lulus') dianggap cukup untuk lolos seleksi awal, maka standar akuntabilitas pendidikan tinggi di lingkungan eksekutif menjadi kabur. Publik harus mengawasi bagaimana lembaga teknis pendidikan dan Kementerian terkait akan menindaklanjuti temuan 'ketiadaan bukti ijazah' ini di luar ranah MK. Langkah logis berikutnya adalah peninjauan ulang regulasi penyetaraan pendidikan luar negeri agar tidak lagi menjadi celah abu-abu dalam kualifikasi pejabat publik tingkat tinggi.