Kejagung Gelar 34 Jaksa Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Sidang Dimulai Hari Ini
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi sidang kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Tim besar ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan seluruh personel sudah siap. "Hampir 34 orang ya 34 orang (JPU)," ujar Anang kepada wartawan pada Rabu (7/10). Skala besar tim penuntut ini mengisyaratkan kompleksitas kasus yang melibatkan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie di Sentul, Bogor.
Komposisi tim jaksa ini bukanlah hal biasa. Anang menjelaskan bahwa formasi ini sengaja dibangun dari gabungan penyidik khusus atau Tim 9 serta para mantan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tim 9 ada beberapa kita gabungkan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK," tegasnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan integritas dan ketajaman hukum dalam menguji dakwaan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan hari ini, tepat pukul 10.00 WIB. SIPP PN Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa perkara bernomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ini akan menjadi momen krusial bagi Febrie.
Majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini diketuai oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, didampingi hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Panitera Pengganti Min Setiadhi turut mengawal jalannya persidangan. Tekanan hukum juga menyasar pihak lain. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara paralel meregistrasi dua perkara terkait, yaitu nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto dan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin. Keduanya adalah pengacara dan pihak swasta yang turut diproses hukum dalam satu kasus yang sama.
Fakta-fakta pendukung dakwaan mencuat dari penjelasan Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas, Rudi Margono. Dia menyatakan bahwa dugaan pencucian uang tersebut dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Sisi pemerasannya berkaitan langsung dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri. Dalam kasus dugaan pemerasan itu, disebut-sebut melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Keterlibatan nama besar di sektor properti ini menambah dimensi ekonomi dalam kasus hukum yang tengah diadili tersebut.
Bagi publik, sidang ini bukan sekadar ujian bagi Febrie Adriansyah. Ini adalah pengevaluasi mekanisme pengawasan internal di tubuh Kejaksaan. Dengan 34 jaksa yang didominasi mantan personel KPK, Kejagung menunjukkan komitmen untuk membersihkan rumah dari praktik korupsi di lingkungannya sendiri. Keberhasilan proses hukum ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di bawah kendali Kejagung.
Analisis Redaksi
Penggunaan 34 jaksa yang mayoritas mantan KPK dalam mengadili sesama pejabat tinggi Kejaksaan adalah strategi yang sangat bermakna secara politis dan hukum. Formasi ini dirancang untuk menghindari kesan konflik kepentingan atau proteksi internal. Dengan melibatkan para mantan penyidik anti-korupsi, Kejagung ingin mengirim sinyal bahwa proses hukum berjalan independen dan bersih. Hal ini penting untuk menjaga legitimasi institusi setelah kasus internal besar ini terungkap.
Secara prosedural, penggabungan tim Tim 9 dan mantan jaksa KPK menunjukkan kompleksitas berkas acara pemeriksaan (BAP). Kasus TPPU dengan nilai ratusan miliar dan temuan emas 74 kg membutuhkan tim hukum yang besar untuk mengurai aliran dana. Kita perlu mewaspadai apakah sidang hari ini akan fokus pada fakta hukum atau justru menjadi medan pertarungan narasi antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa. Stabilitas proses hukum di sini akan menentukan apakah mekanisme checks and balances di Kejagung benar-benar berfungsi atau sekadar formalitas belaka.