Jaksa Agung Muda Pidsus Didakwa Terima Saham Rp14 M di Kasus Krakatau Steel
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, didakwa menerima gratifikasi berupa 28.000 lembar saham PT Cahaya Baja Sukses (CBS) senilai Rp14 miliar yang terkait penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel. Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10). Kasus ini mengungkap bagaimana intervensi pejabat tinggi kejaksaan diduga memengaruhi keringanan pembayaran kewajiban perusahaan swasta terhadap BUMN.
Peristiwa bermula dari masalah finansial PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha Krakatau Steel, yang menghadapi tunggakan dari PT CBS sebesar Rp57,332 miliar dari total sisa kewajiban Rp76,632 miliar pada 2023. Tekanan tunggakan ini mendorong Direktur Utama Krakatau Steel Center & Trading mengajukan permohonan bantuan hukum ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa mengungkap bahwa Michael Njoman, pemilik PT CBS, meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang yang memiliki kedekatan dengan Febrie untuk memediasi keringanan pembayaran bunga dan denda.
Sebagai imbalan atas intervensi tersebut, PT CBS menjanjikan saham kepada Febrie. Jaksa memaparkan kronologi komunikasi antar pihak yang menunjukkan adanya koordinasi intensif. Pada November 2024, Michael mengirim pesan bahwa surat rekomendasi akan dikirim ke Pidsus Kejaksaan Agung. Desember 2024, Ferry menyampaikan pesan serupa kepada Febrie terkait potensi kerja sama di Krakatau Steel. Febrie kemudian merespons dengan menunjuk 'Kontak Om Idon' agar perusahaan surveyor terafiliasi dengannya digunakan oleh Krakatau Steel.
Puncak kesepakatan terjadi pada Maret 2025 ketika Direktur Utama PT KNI Ibnu Kukuh dan Direktur Keuangan Andi Yoshendi bertemu dengan Michael dan Ferry untuk menyepakati penurunan kewajiban PT CBS. Akta Notaris tertanggal 12 Maret 2025 menjadi bukti formal penurunan jumlah utang tersebut. Imbalan pun diteruskan melalui mekanisme cermat: 28.000 lembar saham PT CBS senilai Rp14 miliar diberikan lewat PT Tompotika Mulia Abadi (TMA).
Jalur hukum ini membuat transaksi tampak legit di permukaan. Ferry Yanto, yang memegang saham di PT TMA, turut ditempatkan sebagai Komisaris PT CBS. Dampaknya, seolah-olah PT CBS mendapatkan investor baru yang sehat secara korporasi. Padahal, di balik struktur itu, Febrie yang saat itu masih menjabat JAM Pidsus menikmati hasil dari intervensinya. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menunjukkan praktik "tangan besi" hukum yang diduga diperjualbelikan untuk kepentingan bisnis.
Analisis Redaksi
Dakwaan terhadap Febrie Adriansyah mengungkap potensi kolusi struktural antara posisi strategis di kejaksaan dengan kepentingan korporasi. Fakta bahwa keringanan utang miliaran rupiah terjadi setelah adanya "permintaan" dari pihak swasta yang dekat dengan pejabat tinggi menunjukkan bahaya serius terhadap independensi penegakan hukum. Jika terbukti, pola ini merusak integritas sistem peradilan yang seharusnya menjadi pengawas terakhir.
Penggunaan pihak ketiga seperti PT TMA dan penempatan komisaris dari lingkaran terdekat terdakwa adalah modus operandi klasik untuk menyembunyikan aliran dana. Publik perlu mengawasi ketat apakah penyidikan serupa terjadi di perusahaan negara lain. Langkah logis berikutnya adalah audit forensik total atas transaksi serupa di Krakatau Steel, bukan hanya mengejar satu terdakwa, tetapi juga membongkar jejaring kepentingan yang memungkinkan transaksi seperti ini terjadi tanpa hambatan signifikan.
Meskipun kasus ini masuk ke ranah hukum, dampaknya langsung terasa pada tata kelola BUMN. Ketika pejabat hukum diduga memanipulasi penyelesaian piutang untuk imbalan pribadi, kepercayaan publik terhadap akuntabilitas korporasi negara tergerus. Wartawan dan pengawas publik harus memastikan bahwa tidak ada transaksi "backdoor" lain yang sedang berjalan di balik layar.