Eks Jampidsus Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar Agar Tak Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, resmi didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar dengan dalih mencegah penetapan status tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10), setelah proses penyidikan dan penuntutan memakan waktu panjang. Febrie disebut melibatkan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara untuk menagih uang haram tersebut saat dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Agung.
Peristiwa bermula dari ketakutan Tan Kian setelah Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka dalam skandal Jiwasraya. Padahal, Tan Kian sudah dua kali diperiksa sebagai saksi terkait kemitraan bisnisnya dengan Benny. Panik, Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk mengatur pertemuan dengan Ferry, yang dianggap dekat dengan Febrie. Di Mall Pacific Place, Ferry mengintimidasi Tan Kian dengan kalimat tegas, 'Koko bisa jadi tersangka', membuat pengusaha itu panik dan meminta jangan sampai namanya tercantum sebagai tersangka.
Ferry kemudian mengutarakan tuntutan finansial sebesar Rp55 miliar yang harus dibayar Tan Kian agar 'aman' dari jeratan hukum. Uang tersebut dikirim tiga kali dalam bentuk mata uang dolar Singapura, ditotal senilai Sin$5 juta. Dana itu diambil dari tas ransel dan disetor ke Kantor PT KOIN Money Changer atas perintah Febrie. Ferry melaporkan penyerahan ini ke Febrie saat melayat kepergian mertua terdakwa di rumah duka Grogol, dengan respons dingin, 'Dinginkan saja dulu'.
Beberapa hari kemudian, Febrie memerintahkan Ferry untuk menyerahkan uang kepada Nurman Herin. Nurman kemudian menemui Ferry untuk mengambil dana tersebut dan menyimpannya di tempat yang telah ditentukan. Proses akhir terjadi ketika Nurman mendatangi rumah Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru, dan menyerahkan uang senilai kurang lebih Rp50 miliar. Ferry melapor kepada bosnya, 'Om sudah diterima', yang dijawab Febrie, 'Oh ya sudah, oke', mengindikasikan penerimaan penuh atas hasil korupsi itu.
Secara yuridis, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini tidak hanya menyangkut pribadi terdakwa, tetapi juga mengungkap pola kerja di lembaga penegak hukum, di mana jabatan tinggi digunakan sebagai alat tebusan bagi elite bisnis yang terjerat perkara. Transparansi proses hukum di Kejaksaan Agung kini menjadi sorotan utama publik.
Analisis Redaksi
Pelaku pemerasan ini bukan hanya perantara biasa, melainkan pejabat struktural yang seharusnya menjadi benteng terakhir integritas hukum. Fakta bahwa uang ditagih setelah penahanan terdakwa utama, Benny Tjokrosaputro, menunjukkan adanya keteraturan sistemik dalam 'harga' penghapusan nama dari daftar tersangka. Ini mengindikasikan bahwa mekanisme hukum dapat dimodifikasi oleh uang untuk mereka yang memiliki akses ke lingkaran dalam penegak hukum.
Adanya peran 'orang dekat' seperti Ferry dalam negosiasi di tempat umum seperti mall, memperlihatkan betapa rapuhnya batasan antara urusan personal dan tugas negara. Jika seorang Direktur Penyidikan bahkan perlu memakai perantara untuk menerima suap, maka pengawasan internal di Kejaksaan Agung patut diragukan. Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas institusi, di mana kepercayaan publik terhadap netralitas hukum sedang diuji di meja persidangan.