Dasco Hormati Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Enggan Bahas Fakta Dokumen
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memilih menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Sikap ini diambil meski majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti dokumen kelulusan SMA Gibran dari sekolah di Singapura dan Australia.
"Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," ujar Dasco di kompleks parlemen, Rabu (7/10). Ia menegaskan fokus utamanya adalah pada aspek hukum penolakan gugatan, bukan pada temuan faktual lain dalam amar putusan.
Sebelumnya, MK melalui Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan alasan penolakan tersebut secara substansial. Perkara ini dinilai tidak tepat lagi masuk ke rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Secara faktual, status Gibran sebagai calon telah berakhir saat ia dilantik dan mengambil sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden RI.
Dalam sidang putusan Selasa (6/10) malam, Adies memaparkan bahwa sekalipun tidak ditemukan bukti ijazah setara SMA atau diploma luar negeri yang disetarakan sesuai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, hal itu tidak menjadi dasar pembatalan. "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," tegas Adies.
Meski demikian, Dasco enggan berkomentar lebih jauh mengenai ketiadaan bukti dokumen pendidikan tersebut. Politikus Partai Gerindra ini mengklaim belum mempelajari isi putusan secara mendalam. "Saya belum pelajari secara, lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar, keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari," katanya menutup diskusi terkait detail fakta dalam putusan.
Analisis Redaksi
Sikap Dasco mencerminkan strategi politik pragmatis di Senayan: mengakui otoritas yudisial tanpa terjebak pada substansi kontroversial yang bisa memicu perdebatan publik baru. Dengan menekankan penerimaan terhadap putusan penolakan gugatan, pimpinan DPR mencoba meredam potensi eskalasi isu ijazah yang sempat ramai menjelang pelantikan. Ini juga menunjukkan adanya pemisahan tegas antara ranah hukum acara dan ranah verifikasi administratif di mata elite legislatif.
Namun, pengakuan MK tentang 'tidak ditemukannya bukti' tetap meninggalkan jejak historis penting bagi transparansi negara. Meskipun tidak berdampak hukum pada posisi Gibran, catatan ini membuka ruang bagi pengawasan publik terhadap mekanisme verifikasi syarat calon di masa depan. Publik perlu waspada agar preseden ini tidak dijadikan celah untuk mengabaikan akuntabilitas dokumentasi pejabat tinggi, terlepas dari kekuatan final putusan pengadilan.
