Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah Capai Rp350 Miliar: Uang Disamarkan Lewat Aset dan Rekening Ganda
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ex Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menghadapi dakwaan berat terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp350 miliar. Surat dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10). Dakwaan ini menuduh Febrie telah melakukan praktik pencucian uang secara sistematis selama periode 2020 hingga 2026 bersama tiga orang kepercayaannya.
Menurut jaksa, mekanisme pencucian tersebut melibatkan penempatan dan transfer dana ke sejumlah rekening, disamarkan sebagai modal usaha di perusahaan afiliasi, serta dibelanjakan menjadi aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Tak hanya itu, uang-uang hasil kejahatan juga ditukarkan dengan mata uang asing. "Menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," tegas jaksa dalam persidangan. Pola ini menunjukkan upaya deliberate untuk memutus jejak auditor dan penyidik.
Akar masalahnya terletak pada praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan kemudian Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pada tahun 2020, Febrie bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan kantor hukum. Dua tahun kemudian, saat menjabat Jampidsus, mereka kembali mendirikan kantor hukum lain. Kantor-kantor hukum ini justru dimanfaatkan untuk menerima uang dari pihak-pihak yang cemas akan status hukum mereka dalam kasus korupsi yang ditangani langsung oleh Febrie di Kejaksaan Agung.
Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang disebut berperan aktif dalam jaringan penerimaan ini. Febrie bersama Ferry juga menggunakan kantor hukum lain untuk meraup dana dari pihak terkait tindak pidana. Penerimaan ini bersifat rutin dan bertahap. Jaksa menghitung total uang yang diterima Febrie mencapai Rp346.743.821.282 (Rp 346 miliar) ditambah USD 440.990 (setara Rp 7,9 miliar). Seluruh nominal tersebut diakui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawabnya secara jabatan.
Untuk menyamarkan asal-usul kekayaan, para terdakwa menggunakan berbagai metode, mulai dari menaruh dana di berbagai rekening hingga pembelian aset produktif dan non-produktif. Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini menegaskan bahwa jabatan publiknya justru digunakan sebagai instrumen untuk mengeruk keuntungan ilegal, sebuah pelanggaran fundamental terhadap etika hukum dan integritas institusi Kejaksaan Agung.
Analisis Redaksi
Sidang ini mengungkap skema legal business yang kompleks, di mana kantor hukum berkedok jasa advokasi sebenarnya berfungsi sebagai kanal receh uang haram. Fakta bahwa praktik ini berjalan dari 2020 hingga 2026 menunjukkan adanya sistem perlindungan dan koordinasi yang terstruktur antara jaksa dengan orang-orang kepercayaannya. Ketidakberdayaan mekanisme pengawasan internal Kejaksaan Agung selama periode tersebut menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab institusi, bukan hanya individu terdakwa.
Dampak dari kasus ini melampaui sanksi personal bagi Febrie. Kepercayaan publik terhadap proses hukum dan independensi Kejaksaan akan tergerus jika dibiarkan tanpa penataan struktural. Kemungkinan langkah selanjutnya adalah pengalihan fokus penyidikan pada aliran dana ke para penerima, sekaligus evaluasi ketat terhadap mekanisme pengawasan pejabat tinggi jaksa. Publik berhak menunggu tidak hanya vonis, tapi juga reformasi pencegahan agar jabatan tinggi tidak lagi menjadi tambang pribadi.
