BRAN dan ATR/BPN Sinkronkan Kewenangan Sengketa Agraria, Dedi: Negara Harus Hadir
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) resmi memulai langkah awal penguatan kelembagaan dengan menyinkronkan kewenangannya bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi Selasa (6/10/2026), yang bertujuan menjawab tuntutan publik akan kepastian hukum dan keadilan agraria. Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan solusi konkret bagi masyarakat, bukan terjebak dalam kerumitan birokrasi antarinstansi.
Dedi Prasetyo dan Direktur Jenderal Penataan Agraria ATR/BPN sepakat bahwa batas kewenangan yang jelas adalah kunci utama. Mereka menilai pengalaman ATR/BPN dalam menangani konflik menunjukkan kebutuhan akan mekanisme kerja yang tidak saling tumpang tindih. Forum ini menjadi landasan untuk menyamakan persepsi mengenai peran, mekanisme, dan koordinasi antara BRAN, ATR/BPN, serta pemerintah daerah.
Ajaran Dedi Prasetyo, instansi terkait harus menjalankan peran secara terukur dan memiliki dasar hukum yang kuat. ATR/BPN tetap memegang kendali administrasi pertanahan, sementara BRAN fokus pada orkestrasi lintas sektor. BRAN tidak dibentuk untuk mengambil alih peran kementerian lain, melainkan memperkuat tata kelola melalui dokumentasi, basis data, dan kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dampak langsung dari penguatan ini adalah pergeseran fokus dari sekadar formalitas dokumen menjadi perubahan nyata di lapangan. Melalui penataan aset dan penataan akses, tanah diharapkan berubah menjadi sumber penghidupan. Pendekatan ini mencakup pendampingan, pembiayaan, hingga akses pasar, memastikan reforma agraria tidak berhenti di tataran regulasi semata.
Untuk mendukung proses tersebut, BRAN akan membangun fondasi One Data Agraria guna memetakan masalah secara objektif. Data terintegrasi ini krusial untuk mengidentifikasi pihak terdampak dan mempercepat penyelesaian konflik. Dalam tahap awal, prioritas diletakkan pada penyusunan Peraturan Presiden tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN serta pembentukan tim ad hoc agar kelembagaan terbangun secara bertahap dan solid.
Analisis Redaksi
Rapat ini menandai fase krusial transisi dari tumpang tindih kewenangan menuju sinergi kelembagaan. Dengan eksistensi BRAN, risiko ego sektoral yang kerap melambatkan penyelesaian sengketa agraria di Indonesia bisa ditekan secara signifikan. Klaim Dedi Prasetyo bahwa "masyarakat tidak perlu memahami rumitnya kewenangan" adalah komitmen nyata terhadap akuntabilitas pelayanan publik. Publik kini berharap agar sinergi ini tidak sekadar berhenti di forum rapat, melainkan berujung pada percepatan sertifikat dan akses ekonomi bagi petani.
Keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada integrasi data antara BRAN dan ATR/BPN yang disebut sebagai One Data Agraria. Tanpa basis data yang mutakhir dan terverifikasi, koordinasi lintas sektor hanya akan menjadi teori di atas kertas. Masyarakat menunggu bukti bahwa negara benar-benar hadir dengan solusi, bukan hanya menambah lapisan birokrasi. Pengawasan terhadap pelaksanaan SOTK BRAN yang akan datang akan menjadi indikator awal efektivitas badan baru ini dalam menjawab keadilan agraria.