Almas Sinta, Penggugat 90 Dulu, Kini Desak DPR Makzulkan Gibran Usai Putusan MK

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Almas Sinta, Penggugat 90 Dulu, Kini Desak DPR Makzulkan Gibran Usai Putusan MK
BAGIKAN:

Almas Tsaqibbirru, figur sentral yang pernah menjadi kunci lolosnya Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, kini membalikkan arah dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai proses pemakzulan Wakil Presiden tersebut. Permintaan tegas ini disampaikan Almas menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Denny Indrayana yang menilai keabsahan ijazah Gibran. Dalam pernyataan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com pada Rabu (7/10), Almas menyatakan segera berkirim surat ke DPR untuk meminta inisiasi pemakzulan.

Alasannya sangat jelas: putusan MK menegaskan bahwa Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA atau sederajat. Almas berargumen bahwa DPR dapat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat yang ditetapkan lewat Rapat Paripurna untuk memulai mekanisme ini. "Berikutnya, saya akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses Pemakzulan Gibran," kata Almas. Ia menambahkan bahwa hak pernyataan pendapat ini akan diajukan ke MPR dan MK sesuai ketentuan yang berlaku.

Argumen hukum ini diperkuat oleh Arif Sahudi, kuasa hukum Almas, yang menyamakannya dengan status Warga Negara Indonesia (WNI). "Seorang Presiden atau Wakil Presiden menjadi gugur ketika terbukti memiliki paspor negara asing atau menjadi tentara asing sehingga menggugurkan statusnya sebagai WNI," ujar Arif. Dengan putusan MK yang menyatakan ketiadaan bukti ijazah setara SMA, Arif menilai Gibran sudah tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai Wakil Presiden dan harus dimakzulkan.

Ironi sejarah ini tak bisa diabaikan. Almas sendiri adalah penggugat Perkara 90 di MK pada tahun 2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres meski belum berusia 40 tahun. Belakangan, Almas justru melayangkan surat dukungan kepada MK agar mengabulkan permohonan Denny Indrayana Cs dalam perkara keabsahan ijazah. Pergeseran posisi ini menandai eskalasi dramatis dalam sengketa hukum yang kini merambat dari ranah pemilu ke mekanisme konstitusional tertinggi.

Meski demikian, MK dalam putusan Selasa (6/10) malam menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa secara faktual, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak ia dilantik. "Meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan... Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden," kata Adies. MK menegaskan, permasalahan ketiadaan bukti ijazah ini adalah ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan menurut UUD 1945.

Analisis Redaksi

Langkah Almas untuk menggeser sengketa dari MK ke DPR merupakan manuver strategis yang memanfaatkan celah konstitusional. Dengan MK yang sudah menyatakan ketiadaan bukti ijazah sebagai "ranah lembaga lain", tekanan politik kini dialihkan ke legislatif. Ini bukan sekadar soal ijazah, tapi tentang validitas mandat konstitusional seorang Wakil Presiden. Jika DPR merespons, proses pemakzulan bisa berjalan meski tidak ada klausul eksplisit di UUD 1945 tentang pemakzulan karena "kurang syarat" pasca-pemilu, melainkan melalui interpretasi luas Hak Menyatakan Pendapat.

Apa yang perlu diwaspadai adalah potensi polarisasi ekstrem di DPR. Isu ini tidak lagi teknokratis, tapi sudah menjadi arena politik identitas. Bagi Gibran, ini adalah ujian legitimasi terbesar sejak ia menjabat. Jika DPR menolak atau tidak merespons, Almas bisa menggugat ke MK lagi, menciptakan loop hukum yang berbahaya bagi stabilitas pemerintahan. Bagi publik, ini mengingatkan bahwa syarat pemilu di Indonesia masih memiliki gray area hukum yang bisa dieksploitasi pasca-sidang paripurna.

Meow! Tanya Nesi!
😸