Said Abdullah: PDIP Tak Berkepentingan dengan Gugatan Ijazah Gibran di MK
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menegaskan secara gamblang bahwa partainya tidak memiliki kepentingan apapun terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan keras ini dilontarkan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10), untuk mematahkan segala spekulasi bahwa PDIP bermain di balik skema judicial review ijazah cawapres tersebut.
Said menolak keras narasi yang beredar di media sosial yang menyebut Ketua DPR RI Puan Maharani disiapkan sebagai pengganti Gibran jika gugatan dikabulkan. "Sudahlah, kalau kita berkompetisi dengan sehat aja. Dan dalam konteks MK yang ijazahnya cawapres kita, PDI Perjuangan tidak punya kepentingan apa-apa," ujar politikus yang juga menjabat Ketua Badan Anggaran DPR RI ini. Baginya, mengaitkan nama PDIP dengan sengketa di MK adalah hal yang keliru dan tidak proporsional.
Politisi senior itu mengungkapkan rasa frustrasinya karena partainya kerap menjadi sasaran empuk setiap kali terjadi gejolak politik di kubu seberang. "Pokoknya kalau ada gejolak di sebelah sana, langsung larinya ke PDIP. Ada apa-apa, PDIP," keluhnya. Ia mengkritik kebiasaan pihak-pihak tertentu yang selalu merujuk pada PDIP, bahkan ketika mengambil tokoh yang baru dipecat dari partai, seolah PDIP adalah satu-satunya variabel yang bisa dikutak-atik untuk memanipulasi situasi politik nasional.
Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ini teregister dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran, sehingga berujung pada diskualifikasi Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.
MK dijadwalkan membacakan putusan resmi dalam sidang Selasa malam tersebut. Dalam petitumnya, para pemohon secara eksplisit meminta mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Putusan MK ini akan menjadi determinan bagi masa depan konstitusional jabatan Wakil Presiden, di mana seluruh elemen politik kini diminta untuk menahan diri dan menunggu keputusan hukum yang sah, bukan spekulasi politik yang liar.
Analisis Redaksi
Pernyataan Said Abdullah bukan sekadar klarifikasi reaktif, melainkan sebuah pertahanan institusional untuk menjaga jarak PDIP dari kontroversi hukum yang menghegemoni ruang publik. Dengan menyatakan "tiarap" dan menunggu putusan, PDIP sedang memosisikan diri sebagai entitas yang menghormati supremasi hukum, berbeda dengan para pemohon yang secara proaktif menginisiasi judicial review dengan narasi diskualifikasi. Skenario penggantian Puan Maharani yang viral di medsos adalah murni spekulasi konspirasi, mengingat tidak ada dasar hukum formal yang membolehkan parlemen atau partai politik untuk langsung mengajukan calon pengganti sebelum dan sesudah putusan MK tanpa mekanisme konstitusional yang jelas.
Secara prosedural, perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 membawa beban politik yang sangat berat karena melibatkan nama-nama besar dari berbagai spektrum, mulai dari Denny Indrayana hingga Forum Purnawirawan TNI. Jika MK mengabulkan petitum pemohon, konsekuensinya tidak hanya diskualifikasi Gibran, tetapi berpotensi menciptakan kekosongan jabatan wapres yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang belum teruji secara hukum dalam konstitusi saat ini. Bagi publik, risiko terbesar justru bukan pada siapa yang menggantikan Gibran, melainkan pada preseden hukum di mana syarat pendidikan dalam pemilu bisa menjadi alat diskualifikasi pasca-pemilihan, yang mengancam kepastian hukum bagi pasangan calon terpilih lainnya.
Langkah strategis yang perlu diwaspadai adalah potensi polarisasi yang membabi buta pasca-putusan. Pihak yang kalah atau tidak puas dengan putusan MK kemungkinan besar akan menyebarkan narasi delegitimasi, alih-alih menerima hasil hukum. PDIP, dengan menolak dikaitkan, sedang menghindari jebakan politik untuk jadi kambing hitam. Fokus utama sekarang harus pada kesiapan seluruh stakeholder politik dalam menerima apapun keputusan hakim MK, karena stabilitas nasional sangat bergantung pada kemampuan aktor-aktor utama untuk berhenti saling tuduh dan mulai berdialog dalam koridor hukum yang ada.
