MK Tutup Sinyal, Isu Ijazah Gibran Berpindah ke Wewenang Lembaga Lain
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa kontroversi terkait ketiadaan bukti ijazah pendidikan setara lulusan SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan menjadi substansi yang dapat dinilai oleh institusi tersebut. Hakim konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa hal tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Dengan begitu, MK menutup pintu diskusi publik mengenai keabsahan dokumen pendidikan itu di meja hakim konstitusi.
Adies menjelaskan, meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan soal ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, secara faktual yang bersangkutan tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden. "Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," kata Adies.
Ketidaksediaan dokumen kelulusan itu juga terkonfirmasi dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani. Setelah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, "Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu." Arsul menambahkan bahwa certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Berdasarkan fakta tersebut, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo. Keputusan ini menutup gugatan atas keabsahan syarat pendidikan saat pencalonan yang diajukan oleh para pemohon.
Perkara ini diajukan oleh [KIPP](https://kipp.or.id), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Dalam persidangan, Denny Indrayana menjelaskan bahwa bentuk dokumen syarat pencalonan Gibran hanyalah surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah resmi. Denny menyebut surat itu menyatakan Gibran melaksanakan studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, dan setara dengan SMA atau SMK Akuntansi, namun tidak menunjukkan keterangan kelulusan dari sekolah tersebut.
Analisis Redaksi
Keputusan MK ini menarik karena mengambil jalur legalistik: bukan membatalkan keabsahan pencalonan, melainkan mendeklarasikan bahwa lembaga tersebut tidak berwenang menilai substansi ijazah setelah yang bersangkutan bukan lagi kandidat. Ini memindahkan bola ke pihak lain yang disebut 'berwenang'—bisa jadi Kementerian Pendidikan atau Ombudsman—tanpa memberikan kepastian hukum atas isu tersebut secara permanen. Bagi publik, kebingungan tetap ada: apakah seseorang bisa tetap menjabat jika dokumen ijazahnya tidak pernah ditemukan oleh pengawas utama?
Apa yang perlu diwaspadai? Publik kemungkinan akan terus mengaitkan isu ini dengan kredibilitas Wapres, terutama karena putusan ini tidak menjawab "mengapa" ijazah tidak ditemukan, hanya "siapa" yang berwenang. Langkah logis selanjutnya adalah melihat apakah lembaga yang ditunjuk akan mengeluarkan klarifikasi atau audit dokumen pendidikan Gibran. Jika tidak, spekulasi publik akan terus bergulir sebagai bayangan dalam agenda politik 2024–2029, terutama terkait standar integritas pejabat negara. Wartawan dan publik harus membedakan antara sengketa hasil pemilu dan sengketa syarat calon—yang terakhir memang bukan domain MK dalam posisi Gibran yang sudah menjabat.