MK Nyatakan tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Ijazah Tak Temukan, Awas Pelanggaran Konstitusi
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mahkamah Konstitusi (MK) menutup celah kritik soal ijazah Wakil Presiden dengan menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka meskipun bukti kelulusan dari Australia dan Singapura tidak ditemukan hakim. Putusan yang diketuk Selasa (6/10) malam ini mengabaikan substansi sengketa pendidikan karena perkara telah melewati batas waktu penyelesaian hasil pemilu.
Hakim Adies Kadir menegaskan posisi hukum tersebut dalam sidang pleno MK. Menurut dia, MK memang tidak mendapatkan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas.
<"strong"" style="color: inherit;">"""""Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,"" ujar Adies membacakan pertimbangan hukum. ""Namun, karena prosedural, ""Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.""
Putusan ini merupakan buntut dari gugatan yang diajukan beberapa pihak yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pilpres 2024. Dalam amar putusan Ketua MK Suhartoyo, permohonan para pemohon resmi dinyatakan tidak dapat diterima dalam pokok perkaranya.
Gibran sendiri kini telah menjabat sebagai Wakil Presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, sebuah fakta yang menjadi landasan utama keputusan MK untuk tidak memproses isi gugatan terkait ijazah tersebut secara materiil.
Analisis Redaksi
Keputusan MK ini memicu perdebatan tajam di ruang publik. Dengan menutup pintu bagi peninjauan materiil syarat pendidikan berdasarkan alasan kadaluarsa waktu, MK sebenarnya membiarkan keraguan publik terkait kelulusan Gibran mengendap dalam bayang-bayang politik. Di sinilah letak bahaya laten bagi legitimasi institusi negara.
Hukum positif yang diterapkan MK hari ini adalah hukum prosedural yang kaku. Konsekuensinya, isu ijazah tidak pernah benar-benar dijawab secara substantif, melainkan disampingkan dengan logika formil. Ini meninggalkan noda bagi integritas seleksi calon kepala negara yang seharusnya ketat.
Langkah selanjutnya bagi Gibran dan pemerintah akan ditentukan oleh seberapa jauh mereka mampu mengabaikan keraguan ini dalam menjalankan tugas. Publik akan terus mengawasi apakah prestasi dan kerja yang dilakukan mampu menutupi keraguan awal tersebut. Jika tidak, bayangan soal ijazah akan terus menyertai setiap kebijakan yang diambil, menjadi batu sandungan yang tak terlihat namun nyata.
