MK: Gugatan Ijazah Gibran Nilaich Tidak Dapat Diterima Meski Dokumen Tak Cukup
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji keabsahan syarat pendidikan Cawapres Gibran Rakabuming Raka dengan menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima. Amar putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta pada Selasa (6/10) malam, mengakhiri persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mengkritisi legalitas pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," begitu bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (5/10). Sidang tersebut mengesahkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum, sementara pihak terkait dan pemohon lainya ditolak untuk alasan-alasan selain dan selebihnya. Keputusan ini menutup ruang hukum bagi para pemohon untuk membatalkan status hukum Gibran berdasarkan argumen ijazah di tingkat pengadilan konstitusi.
Inti penolakan itu terletak pada ketiadaan bukti kelulusan setara SMA yang sah. Hakim konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa certificate of attendance dan dokumen terkait lainnya yang diajukan Gibran hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan atau tamat belajar. "Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah... setara dengan sekolah menengah atas," ujarnya, merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu. Fakta ini merujuk pada keterangan mantan Wamenkumham Denny Indrayana di persidangan bahwa dokumen yang masuk ke [Komisi Pemilihan Umum](https://www.kpu.go.id) hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan untuk studi di UTS Insearch, Sydney, Australia, bukan ijazah resmi.
Memutakhirkan konteks hukum, hakim konstitusi Adies Kadier menjelaskan bahwa status calon wakil presiden berakhir ketika Gibran dilantik dan diambil sumpah pada 20 Oktober 2024. Oleh karena itu, soal ketiadaan bukti ijazah diserahkan kepada lembaga lain yang berwenang sesuai UUD 1945, tidak lagi menjadi wewenang [Mahkamah Konstitusi](https://www.mkri.id). Putusan ini menempatkan isu verifikasi ijazah di luar yurisdiksi PHPU Pilpres karena objek sengketa telah kehilangan relevansi konstitusional secara de facto.
Kasus ini bermula dari daftar permohonan yang mendaftarkan diri pada 10 September 2026, meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan forum purnawirawan TNI serta warga lainnya. Mereka menuding dokumen penyetaraan Grade 12 setara SMK Akuntansi di Sydney itu tidak memenuhi standar kelulusan formal. Sidang perdana pada 21 September 2026 memanggil KPU, Bawaslu, saksi ahli, serta keterangan dari Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia, namun hasil investigasi bukti tidak mampu membalik presumsi kelulusan formal Gibran di mata hakim konstitusi.
Analisis Redaksi
Putusan ini secara strategis memisahkan isu legalitas kepresidenan dari isu administrasi pendidikan. MK menegaskan bahwa ketika pelantikan selesai, perdebatan syarat pencalonan menjadi ranah lembaga lain, bukan lagi sengketa hasil pemilu. Logika hukum ini menutup pintu balik atas legitimasi jabatan Gibran melalui jalur konstitusi, tetapi tidak meniadakan potensi temuan administratif di tingkat eksekutif atau legislatif di kemudian hari.
Apa yang perlu diwaspadai dari putusan ini adalah eskalasi politik terhadap institusi pendidikan. Dengan menegaskan bahwa 'certificate of attendance' bukan bukti kelulusan, MK secara implisit mendesak lembaga terkait seperti [Kementerian Pendidikan](https://www.kemdikdasmen.go.id) untuk lebih ketat dalam standar penyetaraan pendidikan luar negeri. Jika dokumen yang diakui hanya surat kehadiran tanpa nilai kelulusan resmi, kerentanan celah birokrasi dalam verifikasi syarat pencalonan pemilu terbuka lebar untuk revisi regulasi di masa depan.
Kelak, kemungkinan langkah berikutnya bukan lagi gugatan di MK, melainkan tekanan publik terhadap DPR atau audit internal partai yang mengusungnya. Isu 'ijazah' telah berubah dari sengketa konstitusional menjadi masalah reputasi kebijakan pendidikan nasional. Wartawan dan pemantau pemilu harus menyoroti apakah temuan tidak adanya bukti kelulusan ini akan memicu evaluasi hukum terhadap mekanisme verifikasi KPU untuk Pilkada dan Pilpres berikutnya.