Komisi III DPR Resmi Dorong Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset di Masa Sidang Selanjutnya

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi III DPR Resmi Dorong Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset di Masa Sidang Selanjutnya
BAGIKAN:

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa daftar inventarisasi materi (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibahas pada masa sidang berikutnya. Keputusan ini diambil setelah Komisi III menyelesaikan proses penyusunan daftar materi yang memerlukan pembahasan mendalam di tingkat DPR. Pembahasan DIM menjadi tahap krusial sebelum melangkah ke pembahasan pasal demi pasal dalam draf undang-undang tersebut. "Kami akan mulai memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi," ujar Habiburokhman saat mengonfirmasi jadwal legislasi terbaru. Langkah ini menandai perpindahan formal dari tahap inisiasi ke proses legislasi aktif di Dewan Perwakilan Rakyat.

Mekanisme pembahasan DIM melibatkan dialog intensif antara fraksi-fraksi di Komisi III dengan para pengusul, dalam hal ini pemerintah. Di sinilah para legislator akan memetakan poin-poin mana yang perlu diperdebatkan, dimoderasi, atau bahkan ditiadakan dari rancangan awal. Proses ini tidak boleh dianggap sepele karena menentukan arsitektur hukum perampasan aset itu sendiri. Apakah fokusnya pada kriminalisasi korporasi, pengembalian kerugian negara, atau pencegahan aset gelap? Semua variabel tersebut akan dikupas taji di meja perundingan politik. Kualitas hasil akhir sangat bergantung pada dinamika diskusi di fase ini, bukan sekadar formalitas persetujuan.

Kehadiran RUU Perampasan Aset dalam rencana legislasi nasional ini merupakan respons terhadap kompleksitas kejahatan ekonomi modern. Selama ini, mekanisme hukum positif Indonesia masih dianggap kurang efektif dalam melacak dan menyita aset hasil korupsi atau pencucian uang, terutama jika terdakwa telah melarikan diri atau asetnya disembunyikan di yurisdiksi lain. RUU ini diharapkan menutup celah hukum tersebut dengan memberikan landasan legal yang lebih kuat bagi penegak hukum. Keberhasilan pengesahan undang-undang ini akan menjadi tolok ukur komitmen politik untuk memberantas korupsi secara struktural, bukan hanya secara insidental.

Tantangan terbesar di hadapan Komisi III adalah menyelaraskan prinsip hukum acara pidana dengan kebutuhan praktis penyidikan. Pembahasan DIM akan menguji apakah ada fraksi yang menolak mekanisme perampasan yang dianggap melanggar hak asasi atau asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, koalisi pemerintah dan partai pendukung RUU ini akan berargumen bahwa negara memiliki hak inheren untuk mempertahankan kekayaan yang dirampas dari rakyat. Perdebatan ini tidak akan mudah selesai dalam satu kali rapat pleno, mengingat sensitivitas hukum yang melingkupinya. Wartawan dan publik harus mengawal setiap putaran diskusi untuk memastikan tidak ada transaksi haram yang terjadi di balik layar.

Dampak dari dimulainya pembahasan DIM ini dirasakan langsung oleh berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Kehadiran aturan main baru akan mengubah pola kerja di lapangan, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun eksekusi putusan. Namun, tanpa kehati-hatian dalam merumuskan pasal-pasalnya, ada risiko regulasi ini justru menciptakan inefisiensi birokrasi atau membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Publik menunggu kelanjutan proses di masa sidang berikutnya untuk melihat seberapa substansial komitmen DPR dalam mengeksekusi janji politik pemberantasan korupsi. Jangan sampai RUU ini hanya menjadi pajangan tanpa daya paksa di lapangan.

Analisis Redaksi

Pengumuman jadwal pembahasan DIM oleh Ketua Komisi III Habiburokhman ini bukan sekadar pengumuman administratif, melainkan sinyal politik bahwa isu perampasan aset kembali ke permukaan dengan serius. Setelah sempat terkubur atau bergulir lambat dalam beberapa tahun terakhir, akselerasi ini menunjukkan adanya tekanan publik atau perubahan iklim politik yang mendorong legislasi terkait kejahatan ekonomi. Dari perspektif jurnalisme, kita perlu mewaspadai apakah percepatan ini murni karena urgensi hukum atau dibayangi kepentingan kelompok tertentu yang ingin membersihkan nama atau mengamankan aset. Transparansi proses di belakang layar jauh lebih penting daripada sekadar berita konferensi pers.

Apa yang perlu diwaspadai selanjutnya adalah konsistensi penerapan hukum setelah RUU ini disahkan. Banyak undang-undang di Indonesia yang lahir dengan nobel tinggi tetapi gagal dieksekusi karena aturan turunan yang lemah atau resistensi dari aparat di tingkat daerah. Publik harus mengawal apakah ada dukungan anggaran dan rekrutmen sumber daya manusia yang memadai untuk lembaga yang akan mengimplementasikan RUU ini. Tanpa ekosistem pendukung yang kuat, perampasan aset hanya akan menjadi janji manis di atas kertas. Kemampuan DPR untuk mengawal eksekusi, bukan hanya pembuatan aturan, akan menjadi uji kelayakan sesungguhnya bagi kredibilitas legislatif nasional.

Meow! Tanya Nesi!
😸