Koalisi Sipil Desak Komdigi Perkuat Aturan Anti-Scam, 66% Warga RI Jadi Sasaran Penipuan

Koalisi masyarakat sipil Jagalah Warga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera memperkuat mekanisme perlindungan konsumen dari ancaman penipuan digital atau scam. Desakan ini mengemuka karena kasus penipulan terus menempatkan warga di posisi rentan, dengan kerugian yang berulang dan sistem penanganan yang dinilai belum memadai. Audiensi yang berlangsung di Kantor Komdigi Jakarta Senin (5/10) menjadi titik krusial untuk menuntut perubahan regulasi.
Halili Hasan, Koordinator Koalisi Jagalah Warga dan Direktur Eksekutif SETARA Institute, menegaskan bahwa masalah utama bukan hanya pada skala kerugian, melainkan pada fenomena re-viktimisasi. "Ketika mereka menjadi korban, mereka kembali dikorbankan atau mereka menjadi objek dari re-viktimisasi," ujar Halili. Ia menekankan negara wajib memastikan adanya perlindungan setara saat masyarakat bersengketa dengan perbankan atau penyedia layanan transaksi.
Bahaya ancaman ini bukan lagi mitos. Saidiman Ahmad, pengamat kebijakan publik, mengutip data Global Anti-Scam Alliance (GASA) dalam laporan State of Scams in Indonesia 2025. Laporan itu mencatat 66 persen orang dewasa di Indonesia terpapar upaya penipuan dalam setahun terakhir. Ironisnya, 14 persen di antaranya mengaku kehilangan uang. "Penipuan digital itu bukan lagi penipuan yang skalanya individual, tapi ini sudah skala industrial," kata Saidiman, menyoroti betapa terstrukturmodus operandi para penipu.
Kelompok menengah ke bawah dinilai paling lemah dalam sengketa transaksi. Saat ini, bank dan lembaga keuangan nonbank masih memegang kendali tunggal atas alat bukti transaksi. Hal ini membuat konsumen kesulitan menyanggah transaksi yang tidak dikehendaki. Koalisi mengusulkan pembentukan pihak ketiga independen, yang dapat dijalankan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), untuk menjadi penengah netral dan menyediakan bukti elektronik yang lebih berimbang.
Usulan teknis ini mencakup mekanisme verifikasi identitas dan otorisasi transaksi elektronik berisiko tinggi oleh pihak independen. Menurut Halili, Komdigi saat ini sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah terkait Pasal 17 ayat 2a [UU ITE](https://www.kominfo.go.id/uu-ite). Ia melihat proses penyusunan ini sebagai ruang terbuka bagi masyarakat sipil dan akademisi untuk menyumbang masukan, memastikan aturan turunan benar-benar melindungi kepentingan warga negara.
Analisis Redaksi
Langkah Komdigi untuk memformalkan pihak ketiga independen melalui PSrE adalah pergeseran paradigma yang vital. Selama ini, asimetri informasi dan akses data membuat konsumen selalu kalah dalam sengketa digital. Dengan adanya penengah netral yang berpegang pada standar sertifikasi elektronik, beban pembuktian tidak lagi sepenuhnya menumpuk di pundak masyarakat. Ini adalah fondasi awal untuk memulihkan kepercayaan publik pada ekosistem digital nasional.
Akan tetapi, regulasi saja tidak cukup. "Skala industrial" seperti yang diingatkan Saidiman Ahmad mengindikasikan ada jaringan terorganisir yang membutuhkan respons intelijen, bukan sekadar regulasi administratif. Diperlukan koordinasi lintas kementerian dengan lembaga penegak hukum untuk memotong mata rantai distribusi identitas palsu dan rekening pengendali. Tanpa pendekatan yang agresif terhadap hulu penipuan, aturan perlindungan di hilir akan terus berlari mengejar bayangan.
Ke depan, implementasi Pasal 17 ayat 2a UU ITE harus diawasi ketat. Jangan sampai mekanisme verifikasi pihak ketiga justru menjadi birokrasi baru yang memperlambat transaksi legal warga. Partisipasi aktif masyarakat sipil dalam draf aturan adalah sinyal positif, menunjukkan bahwa negara mulai sadar bahwa keamanan siber adalah hak fundamental, bukan sekadar fitur tambahan di aplikasi pembayaran.
BERITA TERKAIT (Teknologi)

Poco F9 Pro Resmi di Indonesia: Performa Flagship, Baterai 6.330 mAh, Harga Rp 12,4 Juta

DANA Gelar Promo 11.11: Cicipi Galaxy Z Fold8 Ultra dan iPhone 18 Pro Max Lewat Game DANAPoly

Laporan Copernicus: 40% Penduduk Dunia Terancam Polusi Ozon Troposfer, Asia Jadi Episentrum Krisis Udara
