IESR Desak Regulasi Standar Lingkungan untuk Pusat Data AI di Indonesia
Fokus pada isu keamanan siber, kecerdasan buatan, dan tren teknologi masa depan.

Fabrik pengujian dan pengawasan terhadap sektor pusat data di Indonesia kini menjadi sorotan. Institute for Essential Services Reform (IESR) secara terbuka mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan regulasi ketat mengenai batasan keamanan kecerdasan buatan (AI) dan pusat data. Tuntutan ini muncul di tengah kekhawatiran bahwa proyek-proyek infrastruktur digital raksasa berjalan tanpa standar nasional yang mengikat aspek lingkungan dan energi.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Fabby Tumiwa, Chief Executive Officer IESR, menyatakan pada Jumat (2/10) bahwa tanpa adanya regulasi yang jelas, setiap proyek pusat data akan dievaluasi secara individual atau casus per casus. Menurutnya, hal ini membuat pengawasan sangat bergantung pada inisiatif kepala daerah setempat. Fabby merujuk pada kasus penghentian proyek pusat data di Jatiluhur, Jawa Barat, sebagai bukti nyata bahwa Indonesia belum memiliki aturan main yang memadai untuk menghadapi gelombang investasi teknologi dan AI yang deras.
Tekanan terhadap infrastruktur publik semakin nyata seiring proyeksi kebutuhan listrik yang melonjak tajam. Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkirakan kebutuhan listrik pusat data Indonesia pada tahun 2029 dapat melampaui 2 GW. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan estimasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) listrik, PLN, yang memproyeksikan kebutuhan mencapai 25 GW pada tahun 2035. Kesenjangan regulasi dengan pertumbuhan kebutuhan energi inilah yang dipandang sebagai potensi risiko sistemik.
Menanggapi situasi ini, IESR mendesak lima kementerian sekaligus, yaitu Komdigi, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk mengambil langkah nyata. Desakan tersebut meliputi penerbitan regulasi pelindung atau safeguard yang menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai syarat mutlak perizinan. Fabby secara spesifik meminta penerapan sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sirkulasi tertutup (closed-loop) untuk mencegah pusat data bersaing dengan kebutuhan air minum dan sektor pertanian. Selain itu, IESR mengusulkan penetapan batas efisiensi energi Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 serta kewajiban penggunaan energi terbarukan minimal 35 persen pada 2030 dan 50 persen pada 2040.
Pendekatan yang diamanatkan IESR bukan sekadar penggunaan sertifikat hijau, melainkan penggunaan pembangkit di lokasi atau kontrak pembelian listrik energi terbarukan secara langsung. Kebijakan ini dinilai selaras dengan arah Kebijakan Energi Nasional (PP 40/2025) yang menargetkan bauran energi baru dan terbarukan 36-40 persen pada tahun 2040. Fabby menegaskan bahwa Indonesia ingin menjadi pusat data di kawasan, sebuah peluang yang hanya menguntungkan jika pusat data yang dibangun hemat air, efisien, dan ditenagai energi bersih. Gagal memenuhi standar ini berarti Indonesia akan menanggung beban emisi dan krisis air demi melayani permintaan komputasi global. IESR menyatakan kesiapannya untuk mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan standar pusat data hijau yang melindungi masyarakat, lingkungan, dan iklim.
Analisis Redaksi
Pergeseran pola pembangunan infrastruktur digital dari sekadar konektivitas menjadi pusat komputasi raksasa menuntut penyesuaian kerangka hukum yang cepat. Kasus Jatiluhur yang berhenti di tengah jalan menjadi peringatan dini bahwa pendekatan permissive atau perizinan yang terlalu longgar pada masa lalu tidak lagi relevan. Jika tidak ada standar nasional yang mengikat seluruh aspek sosial, lingkungan, dan energi, risiko utama bukan hanya pada lingkungan fisik, melainkan pada legitimasi sosial (social license to operate) dari pemerintah daerah yang harus berhadapan dengan keluhan warga soal air dan listrik. Regulasi yang seragam akan memangkas asymmetric information antara investor dan regulator di tingkat lokal.
Tantangan berikutnya terletak pada eksekusi teknisnya. Mewajibkan sistem pendingin waterless dan closed-loop serta target efisiensi PUE di bawah 1,3 merupakan standar teknis yang tinggi. Transisi menuju 50 persen energi terbarukan pada 2040 melalui kontrak langsung (power purchase agreement) akan berdampak langsung pada struktur biaya energi nasional. Jika pemerintah ragu, maka investasi pusat data akan cenderung terfragmentasi dengan standar rendah yang sulit dikoreksi di kemudian hari. Peluang menjadi hub digital kawasan hanya akan terwujud jika standar lingkungan ini ditegakkan sebagai syarat mutlak, bukan sekadar anjuran.
BERITA TERKAIT (Teknologi)

Ketidakpastian Pasokan iPhone Duo: Rantai Distribusi Apple Terhimpit Lonjakan Permintaan AI

Google Resmikan Dreambeans di India, Ekspansi Global Pertama untuk Cerita AI Personal

Moffett AI Dongkrak Pendanaan Rp2,1 Triliun untuk Percepatan Inovasi Chip Inferensi AI di China
