Gugatan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran Ditolak MK, Relawan Kompak Sujud Syukur
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Para relawan Gibran Rakabuming Raka spontan bersujud di ruang sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mendengarkan putusan yang menyatakan gugatan Denny Indrayana terkait syarat ijazah wapres itu tidak dapat diterima. Aksi emosional ini menjadi sorotan utama di tengah suasana tegang sidang yang berlangsung pada Selasa (6/10) malam.
Belasan hingga puluhan relawan langsung menundukan kepala ke lantai belum lama setelah MK menyampaikan putusan tersebut. Ketua Umum Relawan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, turut serta dalam aksi tersebut. "Terima kasih ya Allah perjuangan ini untuk masyarakat Indonesia," kata Andi Azwan dengan nada emosional di tengah kerumunan pendukung.
MK dalam sidang putusan malam itu memutuskan bahwa permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang sejak pukul 20.00 WIB. "Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," demikian bunyi putusan yang disambut tepuk tangan dan tangisan haru dari kubu penguasa.
Keputusan ini secara hukum mengkonfirmasi legalitas pencalonan Gibran sebagai wakil presiden terpilih. Bagi para pendukung, momen sujud tersebut merupakan bentuk ungkapan rasa syukur tertinggi atas ketiadaan kekhawatiran bahwa masa jabatan wapres terpilih akan diganggu oleh sengketa hukum berbasis ijazah atau pendidikan.
Analisis Redaksi
Reaksi kolektif berupa sujud dari relawan dan tim kuasa hukum mengindikasikan betapa intensnya ketegangan yang dirasakan selama proses persidangan di MK berlangsung. Dalam lanskap politik pasca-Pilpres 2024, isu syarat pendidikan wapres menjadi salah satu titik rawan legitimasi yang terus diperdebatkan oleh para oposisi dan aktivis hukum. Penolakan gugatan Denny Indrayana ini menutup secara formal celah hukum untuk membatalkan kelayakan pencalonan berdasarkan latar belakang pendidikan, sehingga memperkuat posisi Gibran secara konstitusional.
Putusan ini juga berfungsi sebagai titik balik bagi stabilitas transisi pemerintahan. Dengan terbuangnya gugatan berdasarkan "eksepsi" terkait kedudukan hukum, MK menegaskan bahwa sengketa yang diajukan tidak memenuhi syarat formil atau materiil untuk dikabulkan lebih lanjut. Bagi publik, sinyal ini menegaskan bahwa proses hukum di tingkat tertinggi negara telah memberikan jawaban final atas polemik yang berkepanjangan tersebut.
Dampak jangka panjang dari putusan ini adalah meminimalisir risiko gangguan keamanan hukum terhadap masa kerja Kabinet Merah Putih. Namun, tetap perlu diwaspadai bahwa perdebatan publik di luar ranah hukum mungkin masih akan berlanjut di media sosial dan ruang-ruang diskusi politik, meskipun otoritas hukum MK telah berbicara dengan bobot yang mengikat secara nasional.