Golkar Ajukan PAW Dua Kursi DPR Kosong usai Sarmuji dan Bamsoet Dilantik
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menyiapkan surat ke Komisi Pemilihan Umum untuk mengajukan pergantian antar waktu dua legislator yang kini kehilangan jabatan. Langkah ini diambil setelah Sarmuji dan Bambang Soesatyo tidak lagi duduk di kursi anggota DPR akibat rotasi jabatan strategis di pemerintahan. Dua kursi tersebut kini kosong karena Sarmuji baru saja dilantik sebagai Menteri Perindustrian, sementara Bamsoet menempati posisi baru di Wantimpres.
Koordinator Bidang Legislasi dan Peran DPR, Doli, membenarkan rencana administratif ini saat ditemui di kompleks parlemen pada Senin (5/10). "Mungkin kami nanti akan mengajukan ya berdasarkan apa namanya, keputusan diangkatnya dua kader ini, nanti disampaikan oleh DPP ke KPU, kemudian KPU nanti memprosesnya," ujar Doli. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan konsekuensi logis dari pengangkatan kader partai ke posisi eksekutif dan lembaga negara.
Meskipun nama pengganti belum diumumkan secara publik, mekanisme pengisiannya sudah jelas merujuk pada hasil Pemilu 2024. Sesuai aturan, kursi Sarmuji akan diisi oleh peraih suara terbanyak ketiga dari daerah pemilihannya. Data KPU menunjukkan bahwa Kusuma Judi Leksono, yang merangkul suara di Dapil Jawa Timur VI, akan naik ke kursi DPR. Dapil ini mencakup wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.
Sementara itu, posisi Bamsoet akan digantikan oleh Subeno dari Jawa Tengah VII. Daerah pemilihan ini meliputi Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga. Proses ini berjalan otomatis berdasarkan urutan perolehan suara, tanpa perlu melakukan pemilihan ulang atau musyawarah khusus di tingkat daerah. Keabsahan data calon pengganti ini bersumber langsung dari rekapitulasi KPU yang sah.
Secara hukum, seluruh proses ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal 242 ayat 1明确规定 bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dari dapil yang sama berdasarkan urutan suara terbanyak partainya. Dengan demikian, tidak ada ruang diskresi bagi partai untuk memilih sosok lain di luar daftar peringkat perolehan suara tersebut. Kepastian hukum ini menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pergantian legislator.
Analisis Redaksi
Pergantian dua legislator Golkar ini bukan sekadar urusan internal partai, melainkan menandai shift signifikan dalam komposisi parlemen. Kepergian Bamsoet, mantan Ketua DPR, ke Wantimpres dan Sarmuji ke Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa posisi legislatif kini menjadi basis cadangan bagi kader senior yang siap dipromosikan ke ranah eksekutif atau perwalian.
Perlu diwaspadai dinamika politik lokal di dapil Jawa Timur dan Jawa Tengah. Meskipun nama pengganti sudah terkunci secara hukum melalui perolehan suara pemilu, masuknya figur baru seperti Kusuma Judi Leksono dan Subeno akan mengubah peta kekuatan di komisi-komisi terkait. Publik dan pemantau demokrasi perlu memperhatikan apakah figur-figur ini akan mempertahankan agenda legislasi pendahulunya atau membawa perspektif baru yang lebih condong ke kepentingan partai pusat.
Langkah selanjutnya secara logis adalah pemrosesan administrasi oleh KPU. Jika dokumen DPP dinyatakan valid, sumpah janji pengganti akan segera dilaksanakan. Tidak ada hambatan hukum yang signifikan, sehingga proses ini diperkirakan akan berjalan cepat tanpa resistensi berarti dari partai lain. Ini menjadi contoh standar prosedur operasional bagi partai politik lainnya dalam mengelola keanggotaan DPR.


