Prabowo Perintahkan Rehabilitasi Napi Narkoba untuk Atasi Lapas Over Capacity, 8 Lembaga Dibentuk

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Prabowo Perintahkan Rehabilitasi Napi Narkoba untuk Atasi Lapas Over Capacity, 8 Lembaga Dibentuk
BAGIKAN:

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kebijakan rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana narkotika sebagai solusi konkret mengatasi kelebihan kapasitas warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Arahan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba sekaligus meringankan beban sistem pemasyarakatan yang telah lama terbebani jumlah penghuni berlebih.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengkoordinasikan kebijakan ini bersama tujuh kementerian dan lembaga lain. Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/10), Supratman menjelaskan bahwa target utama program ini adalah narapidana narkotika yang masih dalam usia produktif. "Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan pada pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini," ujar Supratman. Ia menambahkan bahwa koordinasi data kependudukan akan melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk memastikan akurasi sasaran.

Mekanisme pelaksanaan program ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang erat. Kurikulum khusus akan disusun bersama Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sementara proses rehabilitasi medis dan psiko-sosial ditangani oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Keterlibatan Menteri Pertanian dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) juga disebut Supratman, mengindikasikan rencana pemberian keterampilan kerja spesifik agar napi bisa produktif. Supratman menekankan bahwa proses ini tidak akan menghentikan hak-hak dasar warga binaan, melainkan memberdayakan mereka untuk bekerja sambil menjalani proses hukum.

Untuk mempercepat perumusan kebijakan, Supratman beserta menteri terkait telah membentuk tim kecil yang bekerja dalam kurun waktu satu minggu. Tim ini bertugas merumuskan detail teknis, termasuk pemilihan lokasi pusat rehabilitasi yang belum dijelaskan secara spesifik saat konferensi pers. "Dan saat ini kami bersepakat untuk membentuk tim kecil selama seminggu untuk merumuskan kebijakan selanjutnya," kata Supratman. Hasil diskusi tim kecil ini akan dilaporkan langsung kepada Presiden sebelum diimplementasikan di lapangan.

Langkah ini merupakan respons langsung terhadap data yang disampaikan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mantan Kepala BNN, yang menyebutkan bahwa hampir 80% tahanan di Lapas merupakan narapidana kasus narkotika. "Lapas ini kan sudah over capacity dan juga sebagian besar hampir 80 persen itu adalah tahanan narkotika," ujar Suyudi. Kondisi ini menjadikan rehabilitasi bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak untuk mencegah kerumunan di sel tahanan yang berpotensi menjadi lahan rawan kriminalitas internal. Pemerintah tampaknya memilih jalur pemulihan produktivitas dibandingkan sekadar penyimpanan fisik, sebuah pergeseran paradigma yang signifikan dalam penegakan hukum pidana.

Analisis Redaksi

Penerapan kurikulum dari Mendiktisaintek dan BRIN menandakan upaya serius pemerintah untuk mengubah lapas dari sekadar tempat hukuman menjadi pusat rekayasa sosial. Namun, tantangan terbesarnya adalah keberlanjutan dan pengawasan. Jika lokasi pusat rehabilitasi tidak terintegrasi dengan sistem pemasyarakatan nasional secara ketat, ada risiko celah hukum yang dapat disalahgunakan oleh kelompok perantara narkoba untuk mengendapikan tahanan tanpa pengawasan resmi.

Keberlibatan Kementerian Pertanian dan KKP dalam rantai kebijakan ini merupakan sinyal kuat bahwa negara ingin menciptakan ekosistem kerja produktif bagi napi. Namun, publik perlu mewaspadai transparansi dalam perekrutan tenaga kerja dan pengawasan output mereka. Tanpa audit independen terhadap proses rehabilitasi, kebijakan ini berpotensi menjadi formalitas belaka jika tidak disertai dengan perubahan budaya di dalam lapas yang masih didominasi oleh kekerasan dan hierarki napi senior.

Meow! Tanya Nesi!
😸