Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk, Aksi Merambah 50 Lokasi di Jawa

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk, Aksi Merambah 50 Lokasi di Jawa
BAGIKAN:

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi membekuk lima orang anggota sindikat pencurian yang menggunakan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kelompok kriminal ini diketahui telah melancarkan aksinya di lebih dari 50 lokasi yang tersebar luas di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat. Pembongkaran jaringan ini mengungkap betapa rapuhnya keamanan nasabah saat bertransaksi di fasilitas publik strategis, sekaligus menyingkap pola operasi terorganisir yang melibatkan para residivis berpengalaman.

Kelima tersangka memiliki pembagian peran yang jelas dalam menjalankan skema pencurian ini. DD (42), warga Cilegon, bertindak sebagai eksekutor utama di lapangan. Peran ini didukung oleh MW (45), asal Lampung, yang bertugas mengalihkan perhatian korban, serta AS (42) dari Bandung yang secara spesifik mengintip Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) milik nasabah. Dua tersangka lainnya, ADS (35) dari Sumedang dan YA alias AN (45) dari Lampung, mengemban tugas sebagai sopir yang memfasilitasi mobilitas mereka saat beraksi di berbagai jalur utama.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa jejak sindikat ini berhasil dilacak berawal dari laporan kasus pengganjalan ATM di wilayah Singosari, Malang, pada 16 September 2026. Penangkapan dilakukan secara terkoordinasi di berbagai titik berbeda untuk memutus rantai komplotan tersebut. "Subdit 3 Jatanras kita berhasil mengamankan lima tersangka. Ditangkap di wilayah Tangerang, daerah Cikampek, di daerah Nagreg, Garut, dan terakhir kita amankan satu tersangka di wilayah Ciamis," terang Jumhur saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya.

Modus operandi sindikat ini memiliki target utama mesin ATM yang terletak di minimarket dan rest area di sepanjang jalur tol dari Banyuwangi hingga Merak, dengan konsentrasi tertinggi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Jumhur mengungkapkan bahwa kelompok ini terbentuk dari perkenalan di dalam lembaga pemasyarakatan saat menjalani hukuman untuk kasus serupa. Taktik mereka sangat rapi untuk menghindari jejak; setelah beraksi, mereka tidak pernah menginap di hotel guna menghindari penyisiran polisi, melainkan langsung kembali ke rumah masing-masing sebelum bertemu kembali di titik yang disepakati untuk operasi berikutnya.

Secara teknis, Kanit III Subdit III Jatanras, AKP M Fauzi, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan sebatang tusuk gigi untuk mengganjal lubang kartu ATM sebelum korban tiba. Ketika korban panik karena kartu tersangkut, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan bantuan sementara rekannya mengantre di belakang untuk mengintip PIN. "Begitu ATM diserahkan ke tersangka, itu langsung dioper dengan ATM milik pelaku dengan jenis yang sama, kemudian diserahkan ke korban untuk mengulangi nomor PIN-nya," ucap Fauzi. Setelah kartu berhasil ditukar, pelaku lain segera pergi ke mesin ATM terdekat untuk menguras isi rekening. Di salah satu lokasi di Probolinggo, kerugian korban mencapai Rp100 juta. Duit hasil kejahatan di bawah Rp10 juta ditarik tunai, sementara saldo di atas Rp20 juta ditransfer ke sejumlah rekening penampung, termasuk rekening milik istri siri salah satu tersangka. Kelimanya kini dijerat Pasal 476 atau 477 KUHP dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Analisis Redaksi

Keberhasilan Polda Jatim membongkar sindikat lintas provinsi ini menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap keamanan transaksi elektronik tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah terinstitusionalisasi dalam bentuk jaringan kriminal berbasis lapas. Fakta bahwa para pelaku adalah residivis yang berkomunikasi dan berkolaborasi dari dalam tahanan menunjukkan kegagalan efektivitas rehabilitasi dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan dalam mencegah terbentuknya komplotan kejahatan yang terstruktur. Pola mereka yang menghindari hotel dan memanfaatkan titik-titik rawan seperti rest area menunjukkan tingkat kecerdasan taktis yang tinggi dalam menghindari deteksi aparat keamanan di lapangan.

Secara lebih luas, kasus ini menyoroti celah keamanan pada perangkat ATM yang masih menjadi titik lemah utama bagi pelaku kejahatan siber-kriminal. Modus ganjal dengan tusuk gigi dan peniruan kartu yang sama menunjukkan betapa mudahnya nasabah yang tidak waspada menjadi korban. Penangkapan ini harus menjadi momentum bagi pihak perbankan dan regulator untuk memperketat standar keamanan fisik ATM di lokasi-lokasi publik, serta memperkuat edukasi nasabah untuk tidak mudah percaya pada orang asing yang menawarkan bantuan di mesin transaksi. Tanpa perbaikan fundamental pada sistem keamanan fisik dan pola perilaku masyarakat, modus serupa berpotensi terus bermutasi dan meresahkan.

Meow! Tanya Nesi!
😸