Ruben Onsu Batalkan Hadir Panggilan Komnas PA, Fokuskan Solusi Lewat Akta 39 dan Pengadilan
Menyajikan ulasan tajam seputar film lokal, internasional, dan dunia perfilman.

Ruben Onsu secara resmi absen dari undangan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait sengketa hak asuh anak dengan mantan istrinya, Sarwendah, karena bentrok dengan jadwal kerja profesionalnya. Penegasan ini disampaikan Ruben melalui unggahan Instagram pribadinya pada Sabtu (3/10), sekaligus menyatakan bahwa sengketa tersebut kini sepenuhnya menjadi domain hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terima kasih saya sudah menerima undangan dari @komnasanak tapi mohon maaf saya tidak bisa hadir dikarenakan sudah ada pekerjaan regular yang saya lakukan di jam yang sama dari undangan yang diberikan," tulis Ruben dalam pernyataan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah menyelesaikan permasalahan yang dihadapi anak-anaknya, sebuah proses yang menurutnya membutuhkan perhatian ekstra dari orang tua.
Mantan penyiar televisi ini menilai bahwa pembahasan hak asuh tidak harus melalui tatap muka dengan Komisi, melainkan dapat dipelajari dari rekam jejak digital yang tersedia. "Pembahasan tentang hak asuh yang dibahas sebagai agendanya menurut saya pelajari dari jejak digital yang bisa menjadi masukan yang baik untuk teman-teman di Komnas Anak," ujarnya. Ruben juga menegaskan bahwa pengaduan ke Komnas PA tidak memengaruhi pokok perkara yang tengah berproses di pengadilan.
Ruben Onsu menjelaskan bahwa ketiadaan penyelesaian masalah bukan karena kurangnya pihak yang vokal, melainkan karena minimnya kesediaan untuk berunding sesuai Akta Kesepakatan Nomor 39. "Masalah ini belum selesai bukan karena kurang banyak yang angkat bicara namun karena kurang mau rendah hati agar setiap permasalahan diselesaikan sesuai akta 39 yang telah disepakati bersama," tegasnya. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait menyatakan lembaganya telah melakukan penanganan awal terhadap anak-anak Sarwendah setelah menerima pengaduan. "Kami juga ingin mengundang Bapak RO untuk kami dengar keterangannya dengan kesungguhan yang sama sebagaimana kami telah mendengar dari Ibu S," kata Agustinus saat ditemui di kantornya di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/9). Komnas PA menegaskan sikap netral dan menyerahkan kewenangan penentuan hak asuh sepenuhnya kepada pengadilan.
Analisis Redaksi
Langkah Ruben untuk menggeser medan pertempuran dari forum advokasi (Komnas PA) ke forum peradilan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) mengindikasikan pergeseran strategi hukum yang signifikan. Dengan merujuk pada "jejak digital" dan "Akta Kesepakatan Nomor 39", Ruben berusaha membingkai sengketa ini bukan sebagai perebutan, melainkan sebagai penegakan kontrak moral yang sudah ada sebelumnya.
Penolakan untuk hadir di Komnas PA, meski secara formal dapat dianggap kurang kooperatif, secara praktis melindungi posisi hukumnya dari tekanan publik yang prematur. Fokus pada "ketiadaan rendah hati" mengisyaratkan bahwa hambatan utama kini bersifat interpersonal. Publik perlu mewaspadai narasi "inkar hukum" yang mungkin dibangun pihak lawan jika pengadilan belum mengeluarkan vonis, sehingga setiap langkah litigasi ke depan akan menjadi indikator krusial bagi penyelesaian permanen hak asuh anak tersebut.
BERITA TERKAIT (Selebriti)

Lima Sinema Drama China Terbaru November 2026: dari Romansa VR hingga Intrik Balas Dendam Kerajaan

Rayakan 10 Tahun, 'Your Name' Kembali Putar di Bioskop Indonesia Beserta Kesan Visual 4K

Bioskop Trans TV Perkenalan Civil War (2024) di Layar Kaca, Hadirkan Rangkaian Film Aksi dan Horor 2-8 November 2026
