Komdigi Tegas: 156 Paket Internet Belum Layak, Notifikasi Saja Ditolak Tegas
Membahas teknologi dari kacamata pengembang dan inovasi perangkat lunak.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa 156 paket internet dari tiga operator seluler nasional belum memenuhi standar perlindungan sisa kuota berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam evaluasi terbaru, kementerian menolak mekanisme perlindungan berbasis notifikasi semata dan mendesak agar semua paket menerapkan sistem rollover atau carry-over untuk menjamin manfaat ekonomi pelanggan.
Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi, mengungkapkan hasil laporan pertama dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart yang diterima setelah tenggat 28 September 2026. Rapat klarifikasi langsung dilakukan untuk memverifikasi seberapa jauh implementasi aturan baru tersebut. Dari data yang masuk, komisi regulator menemukan fakta krusial: mayoritas operator masih berlindung di balik peringatan digital sebelum kuota hangus.
Data rincinya mencengangkan. Dari 101 paket XLSmart, hanya 92 yang benar-benar memiliki mekanisme rollover. Sisanya, sembilan paket, masih mengandalkan penguatan informasi saja. Indosat yang lebih konservatif memiliki 94 paket, tetapi baru 23 yang menerapkan rollover. Tujuh puluh satu paket lainnya terjebak dalam sistem notifikasi H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku berakhir. Telkomsel melaporkan 95 paket, namun hanya 19 yang sudah beres. Tujuh puluh enam paket lainnya masih menunggu perubahan jadwal implementasi rollover dari 28 September ke minggu pertama Oktober 2026 karena kendala teknis.
Denny Setiawan tidak mengesampingkan argumen teknis operator. Ia menyatakan bahwa mekanisme preventif berupa notifikasi tidak sesuai dengan amanah konstitusi. "Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai," tegasnya. "Yang kami dorong adalah mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli." Komdigi secara langsung meminta ke sembilan paket XLSmart dan 71 paket Indosat tersebut segera diperbaiki agar selaras dengan putusan MK.
Keberatan utama regulator terletak pada definisi perlindungan. Untuk Komdigi, peringatan bahwa kuota akan habis adalah fitur, bukan hak. Hak pelanggan adalah kepastian bahwa data yang telah dibeli dan tidak terpakai masih memiliki nilai tukar atau bisa digunakan pada periode berikutnya. Keterlambatan implementasi di Telkomsel juga mendapat sorotan khusus, dengan pemerintah meminta percepatan proses teknis agar tidak ada lagi alasan penundaan setelah minggu pertama Oktober 2026.
Analisis Redaksi
Polemik ini bukan sekadar soal teknis regulasi, melainkan tentang integritas pasar telekomunikasi pasca-dekriminalisasi hangus kuota. Ketidakpatuhan mayoritas operator terhadap mekanisme rollover menunjukkan adanya resistensi internal dalam mengubah struktur penagihan yang sudah berjalan puluhan tahun. Komdigi tampaknya sedang menguji ketahanan hukum putusan MK: apakah notifikasi cukup? Jawabannya tidak. Penolakan tegas terhadap 156 paket bermasalah ini adalah sinyal keras bahwa kementerian tidak akan berkompromi dengan solusi setengah hati.
Dampaknya bagi konsumen sangat nyata. Selama mekanisme substantif belum diterapkan, jutaan pelanggan tetap akan kehilangan nilai ekonomi dari paket langganan mereka secara diam-diam. Dengan jumlah paket yang belum kompliant ini (156 dari total sekitar 290 paket di tiga operator besar), risiko kerugian kumulatif pelanggan sangat masif. Langkah selanjutnya dari Komdigi kemungkinan akan lebih dari sekadar peringatan, mengingat tenggat waktu implementasi sudah lewat dan alasan teknis tidak lagi bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
BERITA TERKAIT (Teknologi)

Poco F9 Pro Resmi di Indonesia: Performa Flagship, Baterai 6.330 mAh, Harga Rp 12,4 Juta

DANA Gelar Promo 11.11: Cicipi Galaxy Z Fold8 Ultra dan iPhone 18 Pro Max Lewat Game DANAPoly

Laporan Copernicus: 40% Penduduk Dunia Terancam Polusi Ozon Troposfer, Asia Jadi Episentrum Krisis Udara
