BSU 2026: 13,3 Juta Buruh Siap Terima Rp900 Ribu, Cair Oktober-Desember
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Pemerintah resmi menggenjot daya beli kelas pekerja dengan mengalokasikan Rp12 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap baru. Dana ini ditujukan untuk 13,3 juta pekerja yang akan menerima subsidi sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan penuh. Secara agregat, setiap penerima akan mengantongi total Rp900 ribu yang dijadwalkan cair mulai Oktober hingga Desember 2026, tepat di kuartal IV tahun berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan skema ini merupakan prioritas rapat dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik. "Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9). Keputusan ini diambil untuk memastikan dampak inflasi dan pelemahan daya beli dapat tertangani sebelum akhir tahun anggaran.
Secara administratif, pemerintah masih memproses regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum menyalurkan dana tersebut. "Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku," imbuh Airlangga. Proses persiapan regulasi ini krusial untuk memastikan akurasi data penerima dan kelancaran pencairan melalui kanal perbankan maupun non-bank yang telah ditentukan dalam skema sebelumnya.
Perlu dicatat bahwa penyaluran BSU pada 2026 ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang sukses (meski dengan tantangan) pada 2025. Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melaporkan bahwa dari target 15 juta pekerja, hanya 8,3 juta yang berhasil menerima dana subsidi. Di periode tersebut, bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan (Juni-Juli 2025) dengan total anggaran Rp10,72 triliun. Data ini menjadi tolok ukur kesiapan sistem, di mana penyaluran melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI) dan PT Pos Indonesia harus ditingkatkan efisiensinya untuk menjangkau jutaan pekerja di luar nasabah bank.
Kriteria kelayakan bagi 13,3 juta penerima BSU 2026 dipertahankan ketat demi ketepatan sasaran. Calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam NIK dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Syarat penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan (atau setara upah minimum daerah) tetap berlaku, serta mereka tidak boleh berstatus ASN, TNI, Polri, maupun penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan. Fokus pada PT Pos Indonesia dan bank Himbara. Pekerja perlu memahami bahwa status kepesertaan BPJS per April 2025 adalah syarat mutlak. Jika ada pekerja yang baru mendaftar BPJS setelah April 2025, mereka berpotensi terlewat dari skema ini kecuali ada aturan transisi khusus. Pengawasan ketat terhadap distribusi dana sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada manipulasi data oleh pemberi kerja atau agen, sehingga subsidi benar-benar sampai ke tangan pekerja yang memang berhak menerimanya.