Polisi Tutup Penyelidikan Dugaan Pungli Bolosego di Alkid, Uang Rp6 Juta Disebut Kompensasi Sepakat
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menyimpulkan bahwa dugaan pungutan liar terhadap pengusaha kuliner Bolosego di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur pemerasan. Kesimpulan itu disampaikan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo pada Jumat (2/10), setelah tim penyidik memeriksa 17 orang dan menelusuri status kepemilikan lahan yang menjadi titik sengketa.
Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak secara komprehensif. Polisi meminta keterangan dari perwakilan Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, anggota kepolisian, hingga ahli hukum pidana. "Berdasarkan fakta dan keterangan yang kami peroleh dalam proses penyelidikan serta pendapat ahli pidana, kami menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," kata Ari dalam keterangannya.
Akar persoalan ini bermula dari unggahan pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, melalui akun TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026. Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik, Dyah membeberkan rencana pengoperasian food truck miliknya pada 16-20 September 2026 di Alkid setelah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta melalui surat bernomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026 tanpa dipungut biaya. Namun baru satu hari berjualan, ia memutuskan memindahkan lokasi usahanya karena mendapat permintaan uang parkir dari oknum yang mengaku juru parkir. Semula diminta membayar Rp2,5 juta per hari, lalu setelah negosiasi turun menjadi Rp1 juta per hari atau total Rp5 juta untuk lima hari. Dyah juga mengaku menerima permintaan lain, termasuk menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir, makanan untuk tiga anggota polisi, serta biaya tambahan pemasangan listrik.
Pihak kepolisian menelusuri alur kesepakatan finansial tersebut secara rinci. Menurut Ari, sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah membuat kesepakatan dengan pengelola area parkir untuk menggunakan lahan selama lima hari dengan kompensasi sebesar Rp6 juta. "Bahwa dalam pelaksanaan event tersebut terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dengan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari, termasuk kompensasi uang enam juta rupiah yang disepakati para pihak," urai Ari. Karena kegiatan hanya berjalan satu hari sebelum dihentikan, Polsek Kraton memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak. Pengelola parkir akhirnya mengembalikan Rp3 juta kepada Bolosego. "Sedangkan tiga juta Rupiah lainnya telah digunakan untuk uang pengelolaan sampah, kemudian untuk paguyuban Alun-alun Kidul dan kas pengelola parkir," beber kapolresta. Dyah sendiri dalam video selanjutnya mengklarifikasi bahwa petugas kepolisian datang untuk membantu memediasi kebutuhan operasional food truck dengan paguyuban parkir, bukan sekadar meminta jatah makan. Ia juga membenarkan adanya pengembalian uang sebagian via transfer, namun memilih menghentikan aktivitas jualannya karena tidak ingin memfasilitasi praktik pungutan yang dinilai tidak wajar.
Secara yuridis, polisi menemukan celah yang menggugurkan penerapan pasal pidana. Ari menjelaskan unsur tindak pidana ringan tidak terpenuhi lantaran lokasi parkir tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran. Peraturan daerah tidak dapat diterapkan karena lokasi berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah kasultanan. Lahan itu dikelola oleh Sdr Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) H. Prabukusumo pada tanggal 29 Agustus 2007. GBPH Prabukusumo adalah putra Sri Sultan Hamengku Buwono IX sekaligus adik tiri Gubernur DIY dan Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Terkait dugaan pemerasan, polisi menegaskan tidak menemukan unsur pemaksaan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dipersyaratkan ketentuan pidana. Ari memastikan seluruh informasi yang beredar di media sosial telah diverifikasi dan hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.
Analisis Redaksi
Penyelesaian kasus ini memperlihatkan rumitnya tata kelola ruang publik yang bersinggungan langsung dengan wilayah hak istimewa kesultanan. Secara hukum positif, kesimpulan Polresta Yogyakarta berdiri di atas pijakan yang solid. Ketika sebuah lahan terbukti berstatus tanah kasultanan dan dikelola berdasarkan otoritas internal keraton, maka peraturan daerah tentang perparkiran otomatis kehilangan daya paksa. Kesepakatan kompensasi Rp6 juta antara Bolosego dan pengelola parkir, dalam kacamata hukum perdata, lebih tepat dibaca sebagai kontrak sewa-menyewa ruang niaga ketimbang tindakan pidana. Pengembalian separuh dana melalui mediasi Polsek Kraton semakin menguatkan bahwa sengketa ini murni persoalan transaksional yang gagal diselesaikan secara baik-baik oleh kedua pihak di lapangan.
Meski demikian, friksi antara pengusaha kecil dan struktur informal pengelola lahan keraton tetap meninggalkan catatan kritis. Permintaan makanan untuk belasan orang di luar kompensasi awal menunjukkan adanya praktik ekonomi bayangan yang hidup subur di ruang-ruang milik kesultanan. Dyah Laily Fardisa mengambil langkah berani dengan membatalkan operasinya. Sikap itu membuktikan bahwa legalitas surat izin dari keraton saja tidak cukup menjamin iklim usaha yang sehat jika eksekusi di lapangan masih dikuasai oleh kebiasaan-kebiasaan tak tertulis yang membebani pelaku usaha mikro.
Ke depan, Keraton Yogyakarta perlu mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap pihak-pihak yang diberi mandat mengelola tanahnya. Surat keterangan penunjukan pengelola yang ditandatangani GBPH Prabukusumo sejak 2007 seharusnya diikuti oleh standar pelayanan yang jelas bagi siapa pun yang hendak beraktivitas ekonomi di sana. Tanpa kejelasan aturan main yang transparan dari pihak keraton, insiden serupa berpotensi berulang. Viralnya kasus ini di TikTok menjadi pengingat keras bahwa reputasi budaya dan pariwisata Yogyakarta sangat bergantung pada bagaimana ruang-ruang historisnya dikelola secara profesional, bukan sekadar diklaim sebagai wilayah eksklusif yang kebal dari tuntutan pelayanan publik.