Kejagung Tahan Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN Senilai Rp1,2 Triliun
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kejaksaan Agung resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 triliun. Tiga tersangka baru yang seluruhnya berasal dari pihak swasta ditetapkan pada Jumat (2/10), melengkapi dua tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu dijerat sejak Juni lalu. Kasus ini mencuat ketika BGN berada di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana dan kawan-kawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membeberkan detail keterlibatan para tersangka dalam sesi doorstop media di kantornya. "Ada temuan terkait dengan pengadaan motor. Di mana proses ini terindikasi memang ada unsur keterlibatan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang kebetulan saat itu dari unsur TNI," ujar Anang. Pejabat pembuat komitmen tersebut adalah Kolonel (Cpl) Budi Utomo dengan inisial BU, yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada BGN sekaligus PPK untuk pengadaan sepeda motor listrik.
Jaringan tersangka dari unsur swasta melibatkan empat nama. Anang merinci identitas mereka secara bertahap. "Kalau dari PPK-nya inisialnya BU dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM, inisial YY. AM ini selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT. Terus YY, ini perempuan. Terus AA, Direktur PT ASE. GB, selaku Direktur PT ASE. Yang tadi YY itu Direktur PT YAT," sambungnya. Nama AM merujuk pada Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), yang status tersangkanya telah diumumkan publik pada bulan Juni. Tiga tersangka swasta lainnya belum diungkap identitas lengkapnya oleh penyidik.
Kelima tersangka kini mendekam di tempat penahanan berbeda. "Dari lima tersangka ini, satu ditahan di Pomdam Jaya untuk BU. Kalau untuk AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terus yang YY di Rutan Pondok Bambu. Kalau yang AA dan YB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan," terang Anang. Mereka diduga kuat bersekongkol mengondisikan seluruh proses pengadaan. Modusnya mencakup pengaturan pemenangan, spesifikasi teknis, hingga penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). "Yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan. Nilai anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya," ungkap Anang.
Tim penyidik bergerak cepat mengamankan barang bukti dan memulihkan aset. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menyita 4 unit handphone, 89 dokumen, serta uang sejumlah Rp24 miliar. Daftar sitaan juga mencakup aset mewah: satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025. "Dan beberapa aset tersebut telah digeledah dan telah mendapatkan penyitaan. Kurang lebih pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan sampai saat ini sudah 63 saksi, 8 ahli," tutur Anang. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Analisis Redaksi
Penetapan tiga tersangka baru dari unsur swasta memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya berhenti pada aktor lapangan. Keterlibatan langsung seorang perwira TNI berpangkat kolonel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen membuka ruang pertanyaan besar soal tata kelola pengadaan di lembaga baru seperti BGN. Ketika pejabat militer duduk di posisi krusial pengadaan sipil, mekanisme pengawasan internal kerap kali menjadi tumpul karena hambatan birokrasi lintas institusi.
Daftar aset sitaan bernilai fantastis, mulai dari pesawat terbang hingga helikopter, bukan sekadar angka statistik. Barang-barang ini menjadi jejak fisik aliran dana proyek senilai Rp1,2 triliun yang seharusnya digunakan untuk mendukung program gizi nasional. Fakta bahwa penyidik berhasil membekukan aset sebesar ini sebelum masuk persidangan menunjukkan keseriusan upaya pemulihan kerugian negara, bukan sekadar mengejar hukuman badan bagi para tersangka.
Langkah selanjutnya yang patut diawasi ketat adalah hasil akhir penghitungan kerugian negara. Angka Rp1,2 triliun merupakan nilai total anggaran, sehingga besaran kerugian riil akan menentukan bobot tuntutan jaksa penuntut umum nanti. Dengan 63 saksi dan 8 ahli yang sudah diperiksa, konstruksi surat dakwaan harus mampu membuktikan secara utuh bagaimana persekongkolan antara PPK dan direksi maupun komisaris perusahaan swasta ini dirancang sejak awal perencanaan.