IESR Serukan Percepatan Regulasi Pusat Data: Tanpa Aturan Jelas, Ekonomi Digital Berisiko Ambrol

Teknologi
Fitriani NingsihFitriani Ningsih
Sumber: Antara News
Fitriani Ningsih
Fitriani Ningsih
Jurnalis Siber

Fokus pada isu keamanan siber, kecerdasan buatan, dan tren teknologi masa depan.

IESR Serukan Percepatan Regulasi Pusat Data: Tanpa Aturan Jelas, Ekonomi Digital Berisiko Ambrol
BAGIKAN:

Urgensi pembentukan regulasi khusus untuk pusat data menjadi sorotan utama Institute for Essential Services Reform (IESR) karena kekosongan aturan ini dinilai berisiko menghambat ekosistem transformasi digital nasional. Lembaga kajian tersebut menegaskan bahwa percepatan penerbitan regulasi bukan sekadar pilihan, melainkan prasyarat mutlak agar Indonesia tidak tertinggal dalam arsitektur data global. Tanpa landasan hukum yang jelas, investor dan operator lokal akan berjalan di atas pasir, penuh dengan ketidakpastian yang dapat mengerek biaya investasi dan melambatkan adopsi teknologi inti. IESR menyerukan pemerintah untuk tidak lagi berkompromi dengan tumpang tindih aturan sektoral yang justru memperumit proses perizinan dan standar keamanan data warga.

Permasalahan fundamental saat ini bukan pada ketersediaan teknologi, melainkan pada kerangka normatif yang mengatur tata kelola data. Saat ini, berbagai kementerian dan lembaga mungkin memiliki pedoman teknis masing-masing, namun belum ada satu regulasi payung yang mengikat aspek keamanan, privasi, dan keberlangsungan layanan pusat data. IESR melihat kondisi ini sebagai celah regulasi yang berbahaya, di mana standar global seperti ISO 27001 tidak otomatis berlaku tanpa adopsi resmi dalam hukum nasional. Ketidakjelasan ini menciptakan situasi di mana pengujian keamanan siber, pengelolaan daya komputasi, dan mitigasi risiko bencana digital menjadi urusan teknis semata, tanpa bobot hukum yang mengikat bagi penyelenggara. Akibatnya, jaminan kepastian hukum bagi pihak swasta yang ingin menanamkan modal di infrastruktur digital menjadi sangat tipis, dan potensi penyalahgunaan data warga tidak sepenuhnya tertutup oleh mekanisme penegakan yang ketat.

Penundaan atau perlambatan dalam penerbitan regulasi ini membawa konsekuensi ekologis dan ekonomis yang nyata bagi keberlanjutan layanan publik. Jika regulasi tidak segera terbit, risiko kegagalan layanan data akibat serangan siber atau bencana alam fisik akan menjadi tanggung jawab yang ambigu, tanpa jalur komplain yang jelas bagi masyarakat. Di sisi lain, potensi pertumbuhan industri turunan seperti serangan siber yang menargetkan infrastruktur vital, karena tidak ada standar wajib yang memaksa operator untuk melakukan mitigasi risiko secara komprehensif dan terukur. Kekosongan aturan ini menciptakan celah hukum yang bisa dieksploitasi oleh aktor jahat, baik dari dalam maupun luar, yang bisa berakibat pada kelumpuhan layanan publik dan kerugian ekonomi yang masif. Pemerintah harus menyadari bahwa kecepatan legislasi di sektor teknologi tidak boleh kalah cepat dengan evolusi ancaman siber.

Secara lebih luas, ketiadaan regulasi komprehensif mencerminkan potensi fragmentasi kebijakan di level eksekutif. Jika tiap institusi pemerintah memiliki standar data yang berbeda-beda tanpa payung hukum yang mengikat, akan tercipta 'pulau-pulau data' yang tidak interoperabel, sehingga memboroskan anggaran negara untuk sistem informasi yang seharusnya terintegrasi. IESR secara implisit mengajak pemerintah untuk berpikir sistemik, di mana pusat data tidak lagi dipandang sebagai gudang hardware, melainkan sebagai aset negara yang memerlukan manajemen risiko hukum yang ketat. Langkah logis selanjutnya adalah membentuk komite legislasi khusus yang melibatkan akademisi, praktisi, dan regulator untuk merumuskan aturan main yang adaptif namun tetap ketat, sehingga kepastian hukum dapat segera dihadirkan kepada publik dan pelaku industri.

Meow! Tanya Nesi!
😸