Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Komnas Anak Polisikan YouTuber Bigmo, Terancam 10 Tahun Penjara Dugaan Eksploitasi Anak

SelebritiNadia PutriNadia PutriSumber: CNN Selebriti
Nadia Putri
Nadia Putri
Editor Hiburan

Pengamat budaya pop dan tren media sosial yang tahu persis apa yang sedang viral.

Komnas Anak Polisikan YouTuber Bigmo, Terancam 10 Tahun Penjara Dugaan Eksploitasi Anak
BAGIKAN:

Komisi Nasional Perlindungan Anak resmi menggarap kasus hukum terhadap YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, atas dugaan aksi yang mencederai hak anak. Laporan itu dituntaskan di SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10), menargetkan aktivitas pemasaran produk cairan rokok elektrik atau liquid vape. Dalam siaran langsung tersebut, konten kreator ini dilaporkan melibatkan anak di bawah umur sebagai model promosi.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa langkah hukum diambil karena adanya konten video yang sudah beredar luas di internet. Video itu memperlihatkan Bigmo mengajak anak untuk terlibat langsung dalam mempromosikan liquid vape. "Memang hari ini, 1 Oktober 2024, kami resmi untuk melaporkan dugaan eksploitasi terhadap anak dalam bentuk konten video yang melibatkan ada konten kreator," ujar Agustinus seperti dikutip detikHot.

Tim hukum Komnas Anak tidak hanya mengandalkan intuisi moral, melainkan mengurai unsur hukum secara presisi. Abilio Fernandes da Silva (Bili), Tenaga Ahli Bidang Hukum, menilai tindakan Bigmo memenuhi unsur pidana. Ia merujuk pada Pasal 76I UU Perlindungan Anak yang diubah lewat UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman sanksi dalam Pasal 88. Tindakan itu dianggap mengeksploitasi anak demi keuntungan personal, baik popularitas maupun finansial.

Daftar pasal dakwaan pun dibuat berlapis untuk memastikan jeratan hukum yang komprehensif. Selain unsur perlindungan anak, laporan itu juga melibat UU Kesehatan dan UU ITE. Secara spesifik, Bili menyebutkan penggunaan Pasal 76 huruf I UU Perlindungan Anak juncto Pasal 88, Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2), pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang diperkuat Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hukuman berat mengintai terdakwa. Febri Kurniawan, Perwakilan Bidang Hukum Komnas Perlindungan Anak, memperkirakan ancaman penjara lebih dari 10 tahun bakal menanti Bigmo. Lembaga itu ingin menjadikan kasus ini sebagai preseden terakhir agar praktik serupa tidak terulang. "Eksploitasi anak ini yang terakhir. Sehingga permasalahan ini ke depannya tidak terjadi lagi," kata Febri. Sambil menunggu respons resmi dari Bigmo, imbauan komnas tetap gencar: konten kreator harus berhenti menjadikan anak sebagai bahan konsumsi konten, dan mulai membuat konten yang edukatif serta mendukung tumbuh kembang anak.

Analisis Redaksi

Langkah Komnas Anak memformalkan laporan pidana ini memperlihatkan pergeseran paradigma pengawasan digital di Indonesia. Selama ini, eksploitasi anak di ruang digital kerap dianggap sebatas urusan komunitas atau regulasi platform, tetapi kini ditarik ke ranah hukum negara melalui UU ITE dan KUHP. Ini menandai era baru di mana algoritma dan profit konten kreator akan dipertanggungjawabkan secara kausal dalam ruang sidang, bukan sekadar melalui sanksi sosial atau pencabutan hak akses.

Yang perlu diwaspadai publik adalah efek domino dari keputusan ini terhadap industri kreasi konten. Ancaman hukuman di atas 10 tahun berpotensi membuat para kreator besar mengambil langkah defensif yang ketat, memotong semua konten yang melibatkan elemen anak, atau justru menyembunyikan praktik yang sebenarnya masih berjalan secara diam-diam di balik layar. Komnas Anak kini memegang kendali, dan keberanian mereka mendesak ke ranah pidana menetapkan standar baru: kenyamanan audiens tidak boleh dibeli dengan mengorbankan integritas masa depan anak-anak Indonesia.

Meow! Tanya Nesi!
😸