Ghana Biarkan Puluhan Perempuan Hidup di Kamp Penyihir Meski RUU Anti-Sihir Sudah Ada

Empat kamp informal di Ghana masih menjadi tempat pengasingan bagi ratusan perempuan lanjut usia yang dituduh sebagai tukang santet dan penyihir, mengabaikan rancangan undang-undang perlindungan yang telah disahkan parlemen tiga tahun lalu.
Laporan terbaru Amnesty International mendokumentasikan kondisi memprihatinkan di Gambaga, Kukuo, Gnani, Kpatinga, Nabuli, dan Bonyasi. Kamp-kamp ini menampung warga yang dituduh melakukan sihir dengan akses yang sangat terbatas terhadap layanan kesehatan, makanan, perumahan yang aman, air bersih, dan peluang ekonomi. Situasi ini terjadi di negara yang kepercayaan mistisnya masih mengakar kuat di sebagian masyarakat.
Para korban kerap berasal dari latar belakang kemiskinan atau memiliki disabilitas kesehatan. Tuduhan biasanya muncul setelah peristiwa tragis seperti kematian anggota keluarga atau wabah penyakit di komunitas. Perempuan yang dianggap tidak sesuai dengan stereotip gender tradisional menjadi target utama. Mereka dipaksa tinggal di area pengawasan ketat oleh pemimpin agama setempat, yang meski menawarkan perlindungan nominal, gagal memberikan dasar hidup yang layak. Kesaksian langsung dikumpulkan dari tiga kamp antara April dan Mei 2026 untuk memperkuat bukti pelanggaran hak asasi manusia.
Virus intolensi ini bukan tanpa korban jiwa yang menyedihkan. Pada 23 Juli 2020, Akua Denteh, seorang perempuan berusia 90 tahun dari desa Kafaba di Wilayah Savannah, dihukum mati secara brutal di depan kerumunan warga karena dituduh sebagai penyihir. Dua tersangka utama yang terekam dalam video memukulinya akhirnya divonis penjara 12 tahun pada 2023 atas kasus pembunuhan tersebut. Tragedi ini mengindikasikan bahwa ancaman fisik masih menjadi risiko nyata bagi mereka yang dituduh.
Secara hukum, Ghana sebenarnya sudah memiliki kerangka kerja. Rancangan Undang-Undang Anti-Tuduhan Sihir disahkan oleh parlemen pada Juli 2023 untuk mengkriminalisasi tuduhan sihir dan menyediakan jalur kompensasi. Namun, rancangan tersebut tidak pernah ditandatangani menjadi undang-undang oleh mantan Presiden Nana Akufo-Addo dengan alasan kekhawatiran konstitusional terkait mekanisme pengajuan RUU. Sejak saat itu, upaya legislasi lebih lanjut mandek, meninggalkan korban dalam ruang hampa perlindungan hukum yang jelas.
Analisis Redaksi
Stagnasi legislasi di Ghana memperlihatkan paradoks sistemik yang berbahaya: negara memiliki kesadaran hukum untuk melindungi warganya dari kekerasan berbasis tuduhan mistis, tetapi birokrasi dan politik internal berhasil melumpuhkan eksekusi kebijakan tersebut. Penolakan Presiden Akufo-Addo dengan dalih konstitusionalitas bukanlah sekadar hambatan teknis, melainkan sinyal minimnya kemauan politik untuk menghadapi akar masalah sosial yang dalam. Akibatnya, masyarakat tetap bergantung pada mekanisme ad hoc yang keliru.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi eskalasi kekerasan fisik yang sudah terbukti merenggut nyawa tanpa penalti efektif. Selama RUU Anti-Tuduhan Sihir belum diimplementasikan, komunitas lokal dan kelompok agama yang menguasai kamp memiliki kekuasaan absolut tanpa pengawasan negara yang memadai. Jika parlemen tidak segera mengesahkan undang-undang ini atau mengajukan kembali versi yang sesuai konstitusi, insiden tragis serupa kasus Akua Denteh diprediksi akan terus berulang secara sistematis.
Langkah logis yang mendesak adalah pengesahan dan penandatanganan undang-undang yang mengakomodasi kekhawatiran konstitusional, sekaligus penyediaan dana negara untuk rehabilitasi korban di kamp-kamp tersebut. Tanpa intervensi negara yang tegas dan penegakan hukum yang adil, korban akan terus menjadi tawaran bagi komunitas yang belum siap melepaskan kepercayaan supernatural yang berbahaya.
BERITA TERKAIT (Dunia)

Senjata 'Pasukan Lula': Strategi Gerilya Media Sosial yang Membalikkan Arah Pilpres Brasil

Gebrakan Global: 33 Negara Perintahkan Warga Stok Bahan Darurat Hadapi Ancaman Siber dan Cuaca

Guncangan Ganda India: Siklon Murasu Ancam Pemulihan Pasca-Arnab, 30.000 Warga Dievakuasi
