Rieke Diah Pitaloka Minta Audit Fasilitas Mewah Lapas Cibinong dan Ungkap Penghalangan Ombudsman

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Rieke Diah Pitaloka Minta Audit Fasilitas Mewah Lapas Cibinong dan Ungkap Penghalangan Ombudsman
BAGIKAN:

Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan audit menyeluruh terhadap sejumlah fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, untuk membuktikan status hukum aset negara yang tengah disorot. Politikus PDIP ini menilai pemeriksaan mendesak diperlukan untuk mengklarifikasi dasar penggunaan rumah dan kendaraan yang ditemukan di kompleks penjara tersebut. "Apabila bangunan yang menjadi temuan merupakan rumah dinas atau aset negara, pemerintah harus melakukan audit," kata Rieke saat dihubungi, Minggu (27/9).

Rieke menjelaskan, audit akan menguji status fasilitas mulai dari dasar penggunaan, penghuni resmi dan faktual, izin pembangunan, hingga sumber dana. Hasil pemeriksaan nanti akan diuji berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. "Tidak boleh ada aset negara yang penggunaannya tidak jelas atau berubah fungsi tanpa dasar hukum," tegasnya.

Keprihatinan Rieke juga tertuju pada penghalangan tugas Ombudsman RI yang terungkap dalam video beredar. Dia mendorong pemeriksaan khusus terhadap pihak yang diduga melakukan aksi penghalang-halangan tersebut. "Karena itu, apabila benar terdapat petugas yang menghambat pelaksanaan tugas Ombudsman, persoalan tersebut harus diperiksa secara khusus," ujar Rieke. Komisi XIII selaku mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan perhatian penuh pada kasus ini.

Sementara itu, Kementerian Imipas telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan penonaktifan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan tanggung jawab para pejabat terkait keberadaan fasilitas tersebut. "Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (26/9).

Lima pejabat yang dinonaktifkan tersebut meliputi Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, dan Kepala Urusan Umum. Penonaktifan ini menjadi sinyal awal respons pemerintah terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang mencoreng integritas lembaga pemasyarakatan di bawah naungan Imipas, sebagaimana dilaporkan dalam berita terkait pengelolaan aset negara.

Analisis Redaksi

Langkah Rieke Diah Pitaloka untuk mengusulkan audit independen berdasarkan regulasi Barang Milik Negara menunjukkan upaya parlementer dalam menutup celah legalitas aset yang ditemukan di Lapas Cibinong. Tindakan ini penting untuk memastikan bahwa temuan Ombudsman tidak berhenti pada retorika, melainkan diuji dengan standar hukum yang ketat, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah terkait PP 27/2014 dan PP 28/2020. Ketegasan Komisi XIII sebagai mitra kerja Kementerian Imipas menjadi kunci akuntabilitas birokrasi di lapas.

Aspek paling krusial dari kasus ini bukan hanya pada keberadaan fasilitas mewah, melainkan dugaan penghalangan tugas pengawasan eksternal oleh Ombudsman. Video yang beredar mengenai penghalangan sidak mengindikasikan adanya niat untuk menutupi pelanggaran, sebuah kondisi yang jauh lebih berbahaya daripada temuan fisik aset. Pemeriksaan khusus terhadap petugas yang diduga menghalangi, sebagaimana didesak Rieke, harus diprioritaskan untuk menjaga independensi lembaga pengawasan negara. Jika pengawasan eksternal dianggap ancaman, sistem kontrol dan keseimbangan kekuasaan di lapas telah rusak.

Secara prosedural, penonaktifan lima pejabat struktural oleh Inspektur Jenderal Rudi Setiawan adalah langkah awal yang wajar namun belum cukup. Tanpa audit eksternal yang bebas dari intervensi internal dan investigasi kriminal terhadap penghalangan tugas, masalah hanya akan bersifat superfisial. Publik perlu mengawasi apakah audit yang diusulkan Rieke akan benar-benar berjalan sesuai standar PP 28/2020 atau sekadar formalitas untuk menutupi potensi korupsi yang lebih besar. Kejelasan hukum atas status aset dan penghuninya menjadi tolak ukur keberhasilan penanganan kasus ini.

Meow! Tanya Nesi!
😸