Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

MA Kabulkan Kasasi Ki Kusumo, Sidangkan Parfi Satu-Satunya yang Sah

SelebritiAyu LestariAyu LestariSumber: KapanLagi
Ayu Lestari
Ayu Lestari
Wartawan Selebriti

Selalu update dengan kabar terbaru dari dunia artis dan infotainment tanah air.

MA Kabulkan Kasasi Ki Kusumo, Sidangkan Parfi Satu-Satunya yang Sah
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ki Kusumo menyambut putusan hakim tinggi tersebut dengan nada tegas.
  • "Intinya kan bahwa kebenaran harus benar, yang salah harus salah.
  • Jadi putusan kasasi pihak kita itu dikabulkan, dan gugatannya (Alicia Djohar dan Gusti Randa) dianggap NO," tegas Ketua Umum PARFI terpilih itu.

Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum mutlak bagi kepemimpinan Ki Kusumo setelah mengabulkan permohonan kasasi Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) melalui putusan nomor 486 K/TUN/2026 tertanggal 7 September 2026. Langkah akhir pengadilan ini menegaskan bahwa struktur organisasi di bawah arahan Ketua Umum terpilih itu merupakan satu-satunya entitas yang sah secara hukum, sekaligus membantah klaim dualitas kepemimpinan yang sempat memecah belah komunitas artis film nasional.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan keputusan judex facti sebelumnya dan menyatakan gugatan yang dilayangkan oleh Alicia Djohar dan Gusti Randa sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Petikan resmi kasasi menegaskan: "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Gugatan NO." Vonis ini menutup ruang hukum bagi pihak lawan untuk memperpanjang sengketa status kepengurusan, sebuah hasil yang dinantikan sejak polemik panjang bermunculan di industri hiburan.

Ki Kusumo menyambut putusan hakim tinggi tersebut dengan nada tegas. "Intinya kan bahwa kebenaran harus benar, yang salah harus salah. Jadi putusan kasasi pihak kita itu dikabulkan, dan gugatannya (Alicia Djohar dan Gusti Randa) dianggap NO," tegas Ketua Umum PARFI terpilih itu. Bagi Ki Kusumo, ini bukan sekadar kemenangan prosedural, melainkan validasi atas legitimasi mandat yang dipikulnya sejak terpilih untuk periode 2025-2030.

Rekonsiliasi internal kini menjadi prioritas utama. Ki Kusumo berencana mengumumkan kepastian status organisasi kepada seluruh jajaran PARFI di berbagai wilayah Indonesia. "Sehingga anggota-anggota PARFI di seluruh nusantara sudah bisa kembali berkumpul, sudah bisa berbenah di dalam," ucapnya. Ia juga mengimbau anggota terdaftar maupun calon baru untuk segera merapatkan diri, seiring rencana manajemen pusat di Jakarta yang akan merapikan struktur serta keberadaan cabang-cabang daerah guna meminimalkan potensi gesekan internal di masa mendatang.

Keputusan ini sejatinya merupakan kelanjutan dari proses hukum panjang yang dimulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui sidang terbuka perkara Nomor 890/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel pada Rabu (8/7/2026) silam, majelis hakim tingkat pertama telah lebih dulu menyatakan gugatan perdata dari Alicia Djohar, Gusti Randa, dan rekan-rekannya tidak dapat diterima. Saat itu, hakim menilai gugatan mengandung cacat formil, keliru menentukan pihak tergugat, serta diajukan secara prematur karena sengketa tata usaha negara masih berjalan. Vonis kasasi hari ini mengukuhkan kembali penilaian tersebut di tingkat tertinggi.

Analisis Redaksi

Putusan Mahkamah Agung ini bukan sekadar kemenangan individual bagi Ki Kusumo, melainkan penanda akhir dari era ketidakpastian hukum yang menggerus kepercayaan industri hiburan nasional. Dengan status hukum yang sudah final dan mengikat, segala dalih kepengurusan tandingan secara otomatis gugur. Fokus kini harus beralih dari litigasi ke film dan substansi organisasi. Jika Ki Kusumo gagal mentransformasi hukum menjadi stabilitas internal, potensi perpecahan baru hanya tinggal selangkah dari keran sengketa baru yang lebih personal.

Kemungkinan langkah selanjutnya sangat terukur. Proses "seleksi" yang dijanjikan bagi cabang-cabang daerah berpotensi menjadi titik gesekan baru jika transparansinya rendah. Publik dan anggota harus mengawasi apakah aturan baru tersebut bersifat inklusif atau sekadar alat pembersihan faksionalisme. Kebersamaan hanya akan tercapai jika birokrasi pusat mampu membuktikan kapasitasnya dalam mengintegrasikan suara-suara dari daerah yang selama ini terasing oleh konflik ini.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ