Kemenimipas Nonaktifkan 5 Pejabat Lapas Cibinong usai Ombudsman Temukan Hunian Mewah
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sebagai respons langsung terhadap temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat proses pemeriksaan terkait dugaan tanggung jawab para pejabat tersebut.
"Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi dalam konferensi pers pada Sabtu (26/9). Ia menambahkan bahwa kelima pejabat itu akan diperiksa secara mendalam untuk melacak bagaimana fasilitas tersebut bisa berada dan beroperasi di dalam lingkungan lapas. "Akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini," tuturnya.
Temuan Ombudsman mencengangkan banyak pihak. Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan adanya sejumlah bangunan lengkap dengan fasilitas hunian, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya. Tim investigator bahkan menemukan sebuah kulkas berisi botol minuman keras di kawasan klaster tersebut, serta fasilitas gym yang tengah dibangun dan rencana penambahan lapangan minigolf.
Pemeriksaan berlanjut hingga meminta keterangan dari salah satu penghuni bangunan itu, yang diketahui berstatus narapidana. Kepada tim Ombudsman, napi tersebut mengaku membayar biaya untuk bisa menempati fasilitas mewah tersebut. Namun, nominal uang yang dibayarkan masih belum terungkap karena proses permintaan keterangan sempat terhalang oleh petugas yang tiba di lokasi. Daftar pejabat yang dinonaktifkan mencakup Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), serta tiga pejabat struktural lainnya.
Kondisi ini mengungkap celah pengawasan serius di institusi pemasyarakatan negara. Sisi gelap masalah ini terlihat jelas ketika hak dasar warga negara justru dinomorduakan demi kepentingan segelintir penghuni lapas. Masyarakat kini menunggu jawaban konkret dari Kementerian Imipas mengenai mekanisme pengendalian yang selama ini absen di Lapas Cibinong.
Analisis Redaksi
Penonaktifan cepat lima pejabat struktural menunjukkan respons birokrasi yang reaktif, bukan proaktif. Ini mengindikasikan bahwa celah pengawasan internal telah lama terbuka lebar, mengizinkan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Jika Ombudsman harus turun tangan menggerebek lapas, berarti sistem kontrol di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong telah runtuh total.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi adanya jaringan kepentingan yang lebih besar di balik temuan ini. Keberadaan fasilitas yang tidak semestinya, seperti kulkas berisi minuman keras di kawasan klaster napi, bukan sekadar masalah tata ruang, melainkan indikasi kuat adanya praktik jual beli hak dan akses di dalam penjara. Langkah logis selanjutnya adalah pemeriksaan forensik terhadap seluruh aliran dana dan persetujuan teknis pembangunan fasilitas tersebut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlindungi.