Kalapas Cibinong Bantah Temuan Ombudsman Soal Napi Bayar Fasilitas Mewah

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kalapas Cibinong Bantah Temuan Ombudsman Soal Napi Bayar Fasilitas Mewah
BAGIKAN:

Kepala Lapas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, membantah keras temuan Ombudsman RI terkait dugaan pungutan liar yang mengharuskan warga binaan membayar untuk menghuni fasilitas mewah. Pembantahan ini dilontarkan saat ia mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat (25/9). "Alhamdulillah tidak ada di sini," ujar Wisnu dengan tegas ketika ditanya langsung oleh wartawan mengenai klaim Ombudsman.

Ketika ditekan lebih lanjut oleh jurnalis soal dugaan pungli tersebut, Wisnu kembali menegaskan bahwa tidak ada praktik terlarang di lingkungannya. Ia menyatakan bahwa jika benar ada, hal tersebut bisa dibuktikan. "Kalau ada pungli, bisa disampaikan langsung dan bisa dibuktikan, insyaallah tidak ada," ungkapnya. Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan opini publik yang sudah lebih dulu terlanjur menyebar sejak konferensi pers Ombudsman sehari sebelumnya.

Selain soal uang, Kalapas juga membantah tuduhan adanya upaya penghalangan saat tim pengawas melakukan sidak. Wisnu mengklaim petugas lapas telah berlaku kooperatif. Namun, narasi ini bertentangan dengan pengakuan anggota tim Ombudsman RI yang terlibat. Menurut mereka, tim sempat mengalami penolakan untuk masuk, bahkan harus menunggu tanpa kejelasan karena Kepala Lapas tidak hadir saat inspeksi pertama dilakukan pada Rabu (23/9). "Sejauh ini kami sangat kooperatif dengan Ombudsman," klaim Wisnu, seolah mengabaikan fraksi waktu yang berbeda antara dua insiden tersebut.

Klaim resmi kalapas semakin kontras dengan temuan faktual yang sudah didokumentasikan Ombudsman. Dalam sidak di Lapas Cibinong, tim menemukan bangunan berisi fasilitas tempat tinggal yang tergolong mewah dan lengkap. Yang paling mengejutkan adalah ditemukannya minuman keras di dalam kulkas di fasilitas tersebut. Temuan ini secara langsung menyanggah penegasan Wisnu yang menyebut standar keamanan lapas sudah sesuai SOP. "Sejauh ini kita sesuai SOP semua. Siap," sebutnya, sebuah pernyataan yang kini terbantahkan oleh bukti fisik yang ditemukan pengawas negara.

Dugaan pungli ini bukan tanpa asal-usul. Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap adanya pungli yang dikenakan ke pengunjung atau keluarga warga binaan. "Mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya," kata Syafrida dalam konferensi pers Kamis (24/9). Anggota lain, Fikri Yasin, bahkan menyebutkan nominal dugaan pungli sebesar Rp150.000. "'Terus bayar di sini?' 'Iya bayar', misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu. Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli ya, itu tidak dibenarkan," jelas Fikri. Kutipan langsung ini menjadi bukti kuat bahwa there is a pattern of informal payments that the Kalapas is currently trying to deny.

Analisis Redaksi

Pembantahan Wisnu Hani Putranto yang bersifat absolut dan kaku ini justru menciptakan disonansi kognitif yang besar bagi pembaca. Sebagai wartawan yang telah meliput isu lembaga pemasyarakatan selama dua dekade, saya melihat bahwa strategi "deny everything" sering kali digunakan ketika bukti fisik sudah tidak bisa disembunyikan. Ditemukannya miras di kulkas bukan sekadar kesalahan prosedur kecil, melainkan indikasi adanya kompartemen terpisah dalam sel tahanan yang melanggar integritas keamanan.

Yang perlu diwaspadai adalah celah waktu antara sidang Ombudsman di hari Rabu yang diabaikan oleh Kalapas dan sidang pemadaman di hari Jumat. Ketika pengawas negara telah menemukan bukti irasional seperti minuman keras, klaim "sesuai SOP" kehilangan kredibilitasnya. Kemungkinan langkah selanjutnya bukan lagi soal penjelasan verbal, melainkan audit forensik terhadap anggaran operasional dan akses fisik ke unit-unit tahanan tersebut untuk memutus mata rantai aliran uang yang diduga Rp150 ribu itu.

Meow! Tanya Nesi!
😸