PSI Sebut Gugatan Gibran di MK sebagai Manuver Politik Tak Beradab di Tengah Krisis Karhutla
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, mengecam keras permohonan perselisihan hasil pemilu yang mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut langkah hukum tersebut sebagai "manuver politik tak beradab" yang menganggu proses penataan bangsa di tengah situasi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kecaman tersebut dilontarkan Raja Juli saat berada di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (24/9). Ia menyatakan keterkejutannya melihat masih adanya pihak yang mempersoalkan hal yang menurutnya bersifat remeh-temeh di era modern yang serba transparan. "Saya kira ini adalah manuver-manuver politik yang enggak beradab ya," tegasnya, seraya menekankan pentingnya politik yang beradab dalam diskursus publik saat ini.
Raja Juli mengaitkan gugatan ini dengan tren penolakan terhadap figur keluarga presiden sebelumnya. Ia mengingatkan kembali adanya pihak yang pernah menyoal keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. "Hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa jadi ijazah Jan Ethes. Jan Ethes gitu ya," selorohnya. Ia menilai isu-isu seperti ini hanya menciptakan kegadisan yang tidak produktif bagi jalannya pemerintahan.
Secara spesifik, pihak yang mengajukan permohonan ke MK meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran. Petitum mereka juga menuntut diskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
Gugatan ini bahkan meminta MK membatalkan penetapan Gibran oleh KPU serta pelantikannya oleh MPR. Di akhir permohonan, para pemohon meminta MPR untuk menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Bagi Raja Juli, tuntutan-tuntutan ini justru mengesampingkan prioritas utama negara, yaitu penanganan karhutla yang sedang aktif. "Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini, masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya," ujarnya.
Analisis Redaksi
Statemen Raja Juli Antoni mencerminkan posisi strategis partai pendukung pemerintah dalam menyikangi sengketa konstitusional. Narasi "tidak beradab" yang dipakainya bukan sekadar opini emosional, melainkan strategi diskursif untuk membingkai gugatan KIPP dan Partai Ummat sebagai tindakan anti-progres. Dengan mengaitkan sengketa hukum ini dengan penanganan karhutla, redaksi PSI mencoba menggeser fokus publik dari isu legalitas syarat pendidikan ke isu urgensi keselamatan negara. Ini adalah taktik defisiensi urgensi: menjadikan isu hukum sebagai penghalang kerja pemerintah.
Dalam perspektif hukum, permintaan untuk membatalkan pelantikan oleh MPR dan menetapkan tenggat 60 hari untuk memilih wapres baru menunjukkan ambisi pemohon yang melampaui kewenangan MK biasa dalam sidang PHPU. Jika MK mengabulkan poin ini, implikasinya sangat radikal terhadap ketatanegaraan. Namun, manuver PSI justru mengabaikan substansi hukum ini. Mereka mengabaikan argumen Pasal 169 huruf r UU Pemilu dan fokus menyerang motif politis pemohon. Ini menandakan bahwa dalam politik Indonesia saat ini, argumen legalitas sering kali dikorbankan demi narasi loyalitas terhadap kekuasaan pusat.