KPU: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang menggugat syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah kedaluwarsa. Keterlambatan pengajuan mencapai 905 hari dari batas waktu yang ditetapkan undang-undang.
Penegasan ini disampaikan KPU selaku pihak termohon dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9) malam. Argumen utama bertumpu pada pengakuan para pemohon sendiri yang tercantum jelas dalam dokumen permohonan halaman 39 poin 105, di mana mereka mengakui telah melewati tenggat waktu pengajuan.
Dengan adanya pengakuan tersebut, KPU berdalih syarat formil permohonan secara otomatis gugur tanpa perlu pembuktian lebih lanjut. "Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui," ujar perwakilan KPU di hadapan majelis hakim konstitusi.
Secara yuridis, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 membatasi pengajuan sengketa maksimal tiga hari setelah penetapan hasil. Hasil pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, sehingga batas akhir pengajuan seharusnya jatuh pada 23 Maret 2024. Namun, permohonan baru diajukan pada 10 September 2026.
KPU juga merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 tanggal 25 Mei 2023 untuk memperkuat posisinya. Dalam putusan sebelumnya, MK menolak perpanjangan batas waktu sengketa pilpres dari tiga menjadi tujuh hari. Logika hukumnya sederhana: jika penambahan empat hari saja ditolak, maka keterlambatan hampir dua setengah tahun tidak mungkin diterima dengan alasan pencarian keadilan yang menerobos ketentuan limitatif.
Analisis Redaksi
Sidang ini menunjukkan betapa kaku prosedur Hukum Tata Negara bekerja ketika bersinggungan dengan politik praktis. Para pemohon—terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga Forum Purnawirawan Prajurit TNI—seolah terjebak dalam paradoks prosedural. Mereka memiliki substansi argumen mengenai pasal pendidikan, namun kalah telak sebelum masuk ke materi pokok karena celah formalitas waktu. Ini mengingatkan kita bahwa di ruang sidang konstitusi, ketepatan waktu bukan sekadar administrasi, melainkan gerbang utama akses keadilan.
Pertanyaan besarnya kini bergeser dari 'siapa yang benar' menjadi 'mengapa terlambat'. Apakah ada strategi litigasi yang keliru, atau memang disengaja untuk menunggu momentum tertentu? Bagi publik, keputusan MK nanti akan menjadi preseden penting tentang sejauh mana prinsip legal standing dan tenggat waktu dapat dikesampingkan demi isu substantif seperti diskualifikasi pejabat negara. Jika MK tetap konsisten pada aturan main, pintu perubahan status Gibran melalui jalur PHPU tertutup rapat, memaksa para penentang mencari arena lain yang belum tentu tersedia.